Jakarta, 29 September 2025 – Wakil Komandan Korps Brimob Polri (Wadankorbrimob) Irjen Pol. Ramdani Hidayat, menghadiri kegiatan Dialog Publik Strategis yang diselenggarakan di Ruang Serbaguna Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Lemdiklat Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Acara ini mengusung tema “Penyampaian Pendapat di Muka Umum Hak dan Kewajiban, Tindakan Anarkistis Menjadi Tanggung Jawab Hukum”.
Acara ini dipimpin oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dihadiri Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono, Astamaops Kapolri Komjen Pol. Muhammad Fadil Imran, Irwasum Polri Komjen Pol. Wahyu Widada, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho, Kadivhumas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho, Kapusdokkes Polri Irjen Pol. Asep Hendradiana, serta Para PJU Mabes Polri dan Narasumber Lainnya.
Kegiatan diawali dengan pembukaan, doa bersama, serta menyanyikan Lagu Indonesia Raya. Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi _Focus Group Discussion_ (FGD) yang menghadirkan sembilan narasumber dari berbagai kalangan, di antaranya Franz Magnis Suseno, Usman Hamid, Rocky Gerung, M. Choirul Anam, Aryanto Nugroho, Ardi Manto Adiputra, Indria Fernida, Muhammad Isnur, serta Julius Ibrani. Diskusi ini dipandu oleh moderator Aiman Witjaksono dengan MC Iptu Inez.
Dalam forum tersebut, para narasumber memberikan pandangan strategis terkait hak kebebasan berpendapat yang dijamin undang-undang, sekaligus menekankan pentingnya tanggung jawab hukum dalam mencegah tindakan anarkistis.
Acara ditutup dengan penyerahan cinderamata oleh Kapolri kepada para narasumber, dilanjutkan dengan foto bersama sebagai simbol sinergi dan komitmen bersama dalam menjaga keseimbangan antara hak demokrasi dan kepastian hukum demi terciptanya ketertiban umum serta keamanan nasional.
Kehadiran Wadankorbrimob Polri dalam dialog strategis ini menjadi wujud nyata komitmen Korps Brimob dalam mendukung langkah Polri membangun ruang diskusi yang terbuka, inklusif, dan solutif.
Melalui forum ini, diharapkan terjalin sinergi antara aparat penegak hukum dan elemen masyarakat sipil dalam meneguhkan demokrasi, menjaga ketertiban, serta memastikan setiap hak kebebasan berpendapat dijalankan secara bertanggung jawab sesuai koridor hukum yang berlaku.