Meulaboh, Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum bagi istri prajurit, Persit Kartika Chandra Kirana (KCK) Koorcabrem 012 menggelar Penyuluhan Hukum bagi anggota Persit KCK di jajaran Koorcabrem 012 PD Iskandar Muda.
Kegiatan ini berlangsung di Aula Bhakti Gara Makorem 012/TU dan diikuti secara langsung oleh anggota Persit Makorem serta dinas Jawatan Korem 012/TU. Sementara itu, anggota Persit di jajaran satuan tempur (Satpur) dan satuan komando kewilayahan (Satkowil) Korem 012/TU mengikuti secara daring dari satuan masing-masing.
Sebagai narasumber, Kepala Hukum (Kakum) Korem 012/TU, Mayor Chk Yantoro, S.H., memberikan pemaparan mengenai berbagai aspek hukum yang relevan bagi istri prajurit.
Dalam sambutannya, Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Koorcabrem 012, Ny. Rina Benny Rahadian, menekankan pentingnya pemahaman hukum dalam kehidupan sehari-hari.
“Setiap Persit harus memiliki pengetahuan hukum yang baik dan benar agar dapat menghindari pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, dan institusi TNI,” ujar Ny. Rina Benny Rahadian.
Melalui penyuluhan ini, diharapkan para anggota Persit semakin memahami hak dan kewajiban mereka serta mampu menghindari berbagai potensi pelanggaran hukum.
Dalam sesi penyuluhan, Mayor Chk Yantoro, S.H., membahas sejumlah isu hukum yang menjadi perhatian utama, termasuk investasi bodong, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hak-hak istri prajurit, pinjaman online, dan judi online.
“Diharapkan dengan adanya penyuluhan ini, para istri prajurit di jajaran Korem 012/TU dapat lebih waspada dan terhindar dari berbagai pelanggaran hukum,” jelasnya.
Menutup sesi penyuluhan, Mayor Chk Yantoro, S.H., mengimbau seluruh peserta untuk menerapkan pengetahuan yang diperoleh dalam kehidupan sehari-hari demi menjaga kehormatan diri, keluarga, serta institusi TNI.
Kegiatan ini mendapat respons positif dari para peserta, yang aktif berdiskusi dan mengajukan pertanyaan terkait permasalahan hukum.