Jakarta – Polsek Ciracas terus menunjukkan komitmen dalam mendukung upaya lintas sektor dalam memerangi peredaran obat-obatan terlarang.
Pada Jumat, 20 Juni 2025, Plt. Kapolsek Ciracas Kompol Edi Supriyanto, S.H., M.M. menghadiri langsung kegiatan pemusnahan barang bukti obat-obatan terlarang hasil operasi penertiban tindak pidana ringan (Tipiring) tahun 2024 dan 2025.
Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, dimulai sejak pukul 09.00 WIB.
Kegiatan yang diprakarsai oleh unsur Kecamatan Ciracas ini melibatkan berbagai stakeholder dari unsur TNI, kepolisian, pemerintah daerah, hingga instansi teknis seperti BNN, BPOM, dan Dinas Kesehatan.
Sejumlah pejabat turut hadir, di antaranya Danramil Pasar Rebo Mayor Inf Nawawi Afandy, Plt. Camat Ciracas Panangaran Ritonga, perwakilan dari BNN dan BPOM DKI Jakarta, serta para Lurah, kepala Puskesmas, Satpol PP, dan tokoh masyarakat setempat.
Dalam kegiatan tersebut, lebih dari 7.000 butir obat terlarang dari berbagai jenis dimusnahkan. Di antaranya tramadol sebanyak 2.159 butir, tablet kuning sebanyak 3.007 butir, triheksinifel, alprazolam, estazolam, hingga jenis-jenis obat keras lainnya yang peredarannya tidak sesuai prosedur atau tanpa izin resmi.
Pemusnahan dilakukan oleh pihak PT. Arah Environmental Indonesia dengan metode khusus: obat-obatan dikeluarkan dari kemasannya, kemudian dilarutkan dan dilebur sesuai standar pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Dalam keterangannya di lokasi, Kompol Edi Supriyanto menegaskan bahwa kegiatan ini bukan hanya simbolik, tetapi menunjukkan keseriusan pemerintah dan aparat dalam menindak peredaran obat-obatan yang merusak masa depan masyarakat.
“Kami dari Polsek Ciracas mengapresiasi langkah terpadu ini. Ribuan obat yang dimusnahkan hari ini adalah bukti nyata bahwa sinergi antara aparat, pemerintah, dan masyarakat terus bergerak dalam upaya menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari penyalahgunaan obat,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan di wilayah hukum Polsek Ciracas, serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan bila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang di lingkungannya.
Pemusnahan ini diharapkan menjadi pesan kuat bahwa tidak ada ruang bagi peredaran ilegal obat-obatan di wilayah Jakarta Timur, khususnya Kecamatan Ciracas.