SUMBAR | Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) menggelar Konferensi Pers yang membahas pengungkapan tindak pidana narkoba tahun 2025 yang masih dalam proses se-jajaran Polda Sumbar, Kegiatan ini dilaksanakan di Pelataran halaman depan Mapolda Sumbar pada hari Selasa (29/04/2025).
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta dalam keterangan pers nya pada awak media mengatakan, bahwa Polres Jajaran Dalam ruang lingkup Polda Sumbar pada tahun 2025 telah menindak sebanyak 335 Kasus penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang dengan jumlah pelaku sebanyak 436 Orang yang terdiri dari : 423 Orang Laki-Laki, dan 13 Orang Perempuan dengan Barang Bukti SABU sebanyak 7,06 Kg, GANJA : 199,34 Kg dan PIL EXTASY : 1.584 ½ BUTIR + 8,09 Gram”, Ujar Kapolda.
“Para Pelaku penyalahguna narkoba ini bervariasi, diantaranya Polri : 1 Org, Swasta : 190 Org, Wiraswasta : 122 Org, Mahasiswa : 1 Org, Buruh : 27 Org, Pengganguran : 95 Org.Mayoritas Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan Narkotika melalui proses penyelidikan yang berawal dari adanya informasi dari Masyarakat dan ada juga pengungkapan melalui proses Undercover Buy yang dilakukan oleh Satker Ditresnarkoba Polda Sumbar beserta
Satresnarkoba Sejajaran Polda Sumbar yang dilaksanakan mulai dari awal bulan Januari 2025 sampai dengan bulan April 2025, Jelas Kapolda.
Dalam hal ini para tersangka penyalangguna narkotika bisa di sangkakan dengan Pasal 114 ayat (1),(2), Pasal 112 ayat (1),(2), Pasal 111 ayat (1),(2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Data diatas penggungkapan kasus dari bulan Januari s/d April 2025 sejajaran Polda Sumbar yang masih Sidik Sebanyak 335 Kasus dengan tersangka sebanyak 436 orang yang terdiri dari laki-laki sebanyak 423 orang dan wanita sebanyak 13 orang serta barang bukti Narkotika Gol. I jenis Shabu sebanyak 7,06 Kg, Narkotikga Gol. I jenis Ganja sebanyak 199,34 Kg dan Narkotika Gol. I jenis Ekstasi sebanyak 1.584 ½ Butir.
Ada pun kasus yang menonjol dalam ungkap kasus tersebut yaitu oleh Satker Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar yang terjadi pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 bertempat di dua lokasi berbeda, lokasi pertama bertempat di Jalan M. Yamin belakang pasar lubuk Alung Kab. Padang Pariaman, ditemukan barang narkotika gol. I jenis ganja sebanyak 5 (lima) paket besar, lokasi kedua di Komplek Wisma Indah Lestari Tahap III Blok Z No. 11 RT. 006 RW. 11 Kel. Padang Sarai Kec. Koto Tangah Kota Padang, ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 42 (empat puluh dua) paket besar dengan jumlah total 47 (empat puluh tujuh) paket besar Narkotika jenis ganja.
“Hal ini menunjukkan komitmen kuat dari kepolisian dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Sumatera Barat,” Kita tidak pandang bulu dalam hal ini, Bagi siapapun pengguna pengedar baik itu sipil atau anggota akan kita tindak tegas, Tutup Kapolda.