NKRINEWS45. COM |
Polres Kebumen – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kebumen berhasil mengamankan seorang pria berinisial MA (39), warga Desa Seliling, Kecamatan Alian, Kebumen.
Pria tersebut ditangkap atas dugaan keterlibatannya dalam aktivitas perjudian online. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 8 November 2024, sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah rumah makan di Jalan HM Sarbini, Kebumen, tempat tersangka bekerja.
Penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitasnya. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan MA beserta barang bukti.
Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian menyita uang tunai dan satu unit ponsel android yang diduga digunakan untuk menjalankan judi online jenis “Hongkong”.
Menurut pengakuan MA kepada polisi, dirinya menyediakan layanan taruhan judi online melalui aplikasi di ponselnya. Para pelanggan datang langsung kepadanya untuk membeli angka taruhan.
Setiap transaksi memberikan keuntungan berupa imbalan yang bergantung pada jumlah digit angka dan besaran taruhan yang dipasang pelanggan. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum karena aktivitas judi online semakin marak.
“Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian, termasuk judi online yang semakin berkembang di masyarakat,” ujar Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kabagops Polres Kebumen, Kompol Setiyoko didampingi Kanit PPA Ipda Deni Yasin Abdilah dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 12 Desember 2024.
Tersangka MA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan sejumlah pasal. Ia dikenakan Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kompol Setiyoko menjelaskan bahwa ancaman hukuman untuk tersangka cukup berat. “Tersangka diancam dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar,” tegasnya.
Hukuman ini diharapkan memberikan efek jera kepada para pelaku judi online dan pihak lain yang berencana melakukan tindakan serupa.
Selain itu, polisi juga mengingatkan masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian, baik secara offline maupun online. Judi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga memiliki dampak negatif bagi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
Kepolisian mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi awal hingga kasus ini dapat diungkap.
“Sinergi antara masyarakat dan polisi sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari tindak kriminal,” imbuh Ipda Deni.
Polres Kebumen akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap berbagai bentuk pelanggaran, termasuk perjudian. Polres Kebumen mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungan sekitar.
Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal seperti perjudian yang meresahkan. Langkah tegas ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah Kebumen.
(Humas Polres Kebumen)
Red-Spyd