Polres Metro Jakarta Timur Gencarkan Sosialisasi Anti Premanisme dan Saber Pungli

Jakarta – Dalam upaya memperkuat ketahanan lingkungan dan menciptakan wilayah bebas premanisme dan pungutan liar, Polres Metro Jakarta Timur menggelar kegiatan sosialisasi bertajuk Pencegahan Premanisme dan Saber Pungli di Aula Lantai 6 Polres Metro Jakarta Timur. Kamis (22/05) pagi.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Binmas Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dedi Nurhadi S.Kom, dan turut dihadiri oleh jajaran Binmas antara lain Wakasat Binmas AKP Asep Ruswandiat, KBO Sat Binmas Iptu Agus Syamsudin, Panit Binmas Kamsa Ipda Dewiarsih, serta Kaurmin Sat Binmas Ipda Yana Mariyana.

Ini juga melibatkan para peserta awak satkamling dari berbagai wilayah di Jakarta Timur.

Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber utama, yakni Dr. Sukarni Novita Sari S.Sos M.A dari Akademi Stiami, serta Mahar Prastowo dari Direktorat Bela Negara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.

Keduanya mengupas tuntas tentang ancaman premanisme dan praktik pungutan liar yang meresahkan masyarakat, baik dari sisi sosial, hukum, hingga dampaknya terhadap pembangunan daerah dan kepercayaan publik.

Dalam sambutannya, AKBP Dedi Nurhadi menegaskan bahwa satkamling memiliki peran penting sebagai kepanjangan tangan kepolisian dalam menjaga keamanan di lingkungan masing-masing.

Ia menghimbau agar seluruh anggota satkamling tidak hanya aktif menjaga ketertiban, tetapi juga melakukan deteksi dini terhadap potensi tawuran pelajar dan penyimpangan sosial lainnya, termasuk penyalahgunaan media sosial di kalangan remaja.

Dedi juga mengajak masyarakat untuk berani melaporkan tindakan premanisme dan pungli yang ditemukan di lapangan.

Ia menyebut bahwa Polri saat ini sedang dalam operasi intensif untuk memberantas dua masalah tersebut sebagai bagian dari penegakan supremasi hukum dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara.

Menurut Dr. Sukarni Novita Sari, premanisme adalah bentuk kekerasan dan pemerasan sistematis oleh kelompok di luar hukum yang bertujuan mendapatkan keuntungan materi atau kekuasaan.

Ia juga memaparkan sanksi hukum yang mengancam pelaku, mulai dari pasal-pasal KUHP hingga undang-undang darurat dan korupsi.

Sementara itu, Mahar Prastowo menekankan bahwa pungli bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi kejahatan serius yang mencederai kepercayaan publik.

Ia mendorong sinergi antara warga dan aparat dalam menjaga wilayah tetap bersih dari praktik ilegal tersebut, sembari membangun sistem ronda dan komunikasi warga yang aktif dan solid.

Sebagai penutup, para peserta diajak menanamkan komitmen bersama untuk menjadi garda terdepan dalam menjaga lingkungan yang aman, adil, dan bebas dari segala bentuk intimidasi.

Sebuah pantun yang disampaikan oleh Mahar Prastowo menambah semangat dalam ruangan. ” Ke taman mini naik delman, senyum ramah tukang kendara; mari cegah pungli dan preman, demi lingkungan aman sejahtera.”

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed