Setelah viral di beberapa media sosial tentang adanya anak yang ditelantarkan atau ditinggalkan begitu saja oleh orangtuanya di daerah Cakung Jakarta Timur lelah membuat keresahan di masyarakat dan akhirnya jajaran unit Reskrim Polsek Cakung bergerak cepat hingga meringkus kedua pelaku yang ternyata keduanya adalah orang tua si bayi mungil laki-laki yang baru berusia 7 hari.
Dalam jumpa Pers pada Rabu, tanggal 16 Juli 2025 Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dati unggahan Instagram “Kabar Cakung” dan kabar Jakarta Timur, dimana dalam IG tersebut menyebarkan berita terkait adanya anak anonim bayi umurnya kurang lebih 7 hari yang dibuang atau diletakkan di salah satu rumah pak haji yang ada di kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung.
Perkara tersebut adalah adanya dugaan tindak pidana penelantaran terhadap anak atau meninggalkan orang yang perlu pertolongan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 76b serta pasal 77b Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 307 KUHP dan atau pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kejadian tersebut pada hari Senin tanggal 14 Juli sekitar pukul 20.30 di TKP ujung Karawang, RT 6 RW 5 Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. bahwa korbannya adalah bayi anonim laki-laki usia kurang lebih 7 hari, sementara tersangkanya dan saat ini sudah dilakukan penahanan dua orang yaitu berinisial Ha umur 29 tahun dan Mr umur 20 tahun.
Keduanya adalah sepasang kekasih/ status pacaran yang sudah tinggal bersama sejak 2024 di daerah Cikarang di tempat kost. karena si laki-laki Mr ini bekerja di salah satu perusahaan Honda yang ada di Cikarang sedangkan kekasihnya sebagai pekerja serabutan, mereka telah melakukan hubungan layaknya suami istri sejak bulan Oktober tahun 2024 dan akhirnya si Ha ini mengandung dan tepatnya 9 bulan dan melahirkan di salah satu rumah sakit yang ada di Bekasi.
setelah melahirkan mereka kembali ke tempat kosnya yang ada di Cikarang, selanjutnya keduanya berunding untuk membuang bayi anonim laki-laki yang umur 7 hari ini, alasan karena hubungan mereka belum diketahui oleh Kedua keluarga besar dan mereka melakukan hubungan layaknya suami ini tanpa ikatan pernikahan, sehingga mereka merasa malu dan selanjutnya mereka juga merasa bahwa mereka belum mampu membiayai kehidupan daripada bayi tersebut, mereka merencanakan untuk membuang bayi tersebut di daerah Cakung, karena perempuan ibu bayi pernah tinggal di daerah tersebut dan mengetahui bahwa Di rumah seorang bapak haji, di situ Dia merasa bahwa bapak Haji tersebut mampu untuk merawat anaknya, sehingga mereka Menulis secarik kertas pesan yang intinya berharap bayinya ini bisa dirawat oleh Ibu Haji dan Bapak Haji yang berada di TKP tersebut.
barang bukti yang telah kita amankan berupa pakaian para tersangka, helm yang digunakan, karena mereka menggunakan sepeda motor, serta secarik kertas yang ditulis oleh tersangka, mereka sampai saat ini telah mengakui perbuatannya dan kita lakukan penahanan.
kasus ini terungkap karena adanya CCTV yang berada di sekitar lokasi ditambah juga upaya penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Timur, khususnya jajaran Polsek Cakung dalam rangka penyelesaian atau penanganan kasus tersebut dan kondisi bayi saat ini sehat walafiat dan kami titipkan di Rumah Sakit Duren Sawit. Dan kedua orang tua harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, tegas Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly. (Red)