nkrinews45.com Jakarta – Polres Metro Jakarta Timur, bekerjasama dengan anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, hari ini menggelar konferensi pers terkait perkembangan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana kekerasan yang terjadi pada 17 Oktober 2024, di sebuah toko roti di Jalan Penggilingan, Jakarta Timur. Senin (16/12/2024).
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lillipaly, S.I.K., M.H., M.Si,
menjelaskan bahwa laporan polisi dengan nomor LP/D/3414/105/2024/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur Polda Metro Jaya telah diterima pada 18 Oktober 2024. Laporan ini mencatat kejadian kekerasan yang melibatkan korban bernama Saudari D, yang mengalami luka akibat tindakan pelemparan benda oleh tersangka, yang berinisial GSA. Kejadian ini dipicu oleh kesalahpahaman emosional antara korban dan tersangka.
“Setelah menerima laporan, kami segera membawa korban ke Rumah Sakit Polri untuk mendapatkan perawatan medis. Pada tahap awal, penyidik memberikan izin kepada korban untuk kembali ke rumah setelah mendapatkan penanganan medis,” kata Bapak Kapolres dalam keterangan pers.
Setelah itu, pihak penyidik melakukan klarifikasi terhadap sejumlah saksi dan terlapor, serta menggelar perkara untuk menentukan apakah peristiwa tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Hasil gelar perkara menunjukkan bahwa kasus ini memenuhi unsur pidana, sehingga statusnya ditingkatkan menjadi tahap penyidikan.
“Penyidik memanggil ulang para saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan melakukan upaya paksa sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur.
“Tersangka GSA kini telah ditahan dan dikenakan ancaman pidana lebih dari lima tahun penjara.”
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, insiden ini terjadi akibat ketegangan yang berlarut-larut antara korban dan tersangka. Tersangka diduga melemparkan berbagai benda, termasuk kursi, yang mengakibatkan korban terluka di bagian pelipis.
Penyidik juga mengonfirmasi bahwa pada pemeriksaan awal, korban tidak menyampaikan informasi yang kemudian beredar luas di media sosial. Video dan foto terkait kejadian baru diketahui oleh penyidik setelah proses pemeriksaan awal selesai
“Kami masih menunggu keterangan tambahan dari korban untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar di media sosial.”
Selain itu, penyidik juga mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat, pada awal bulan Desember 2024. Tersangka sempat menghindari kejaran polisi dengan berlindung di hotel tersebut bersama kedua orang tuanya. Mereka mengklaim bahwa mereka merasa terancam setelah menerima ancaman, dan tersangka juga mencari pengobatan alternatif di Sukabumi karena dianggap mengalami gangguan emosional.
“Penyidik akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kondisi psikologis tersangka, Kami juga akan menggali lebih dalam terkait informasi yang beredar tentang pengobatan yang dicari oleh keluarga tersangka.”
Terkait kondisi korban saat ini dalam keadaan stabil, namun masih dalam proses pemulihan dari trauma yang dialaminya. Penyidik juga terus berkoordinasi dengan korban untuk memastikan proses hukum berjalan dengan lancar.
Kasus ini telah memicu perhatian publik, khususnya setelah beredar di media sosial. Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku, tanpa dipengaruhi oleh viralitas pemberitaan.
“Kami bekerja sesuai dengan prosedur yang ada, dan meskipun kasus ini menjadi perhatian masyarakat, kami akan terus berkomunikasi dengan korban dan saksi untuk memastikan bahwa penyidikan berjalan dengan transparan dan adil,
Proses penyidikan akan terus berlanjut, dan pihak kepolisian memastikan akan melakukan langkah-langkah hukum yang tegas terhadap tersangka sesuai dengan peraturan yang berlaku.