nkrinews45.com Jakarta, 3 Februari 2025 – Polres Metro Jakarta Timur mengungkapkan perkembangan terbaru terkait kasus pengeroyokan dan penganiayaan berat yang terjadi pada tanggal 20 Oktober 2024 di wilayah hukum Polsek Pasar Rebo. Peristiwa ini berawal dari dugaan pencurian handphone dan dompet yang dilakukan oleh korban, yang kemudian berujung pada pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia beberapa hari kemudian.
Menurut keterangan resmi yang disampaikan oleh Kombespol Nicholas Ary Lilipaly, S.I.K., M.H., M.Si, Kepala Polres Metro Jakarta Timur, kejadian tersebut terjadi pada dini hari 20 Oktober 2024. Sekitar pukul 04.00 WIB, korban yang diketahui berinisial RV tertangkap tangan oleh pekerja bangunan yang menduga ia mencuri handphone dan dompet di sebuah ruko di kawasan Jima. Korban kemudian dipanggil oleh para pekerja bangunan yang mencurigainya dan mendatangi lokasi kejadian untuk mengamankan serta melakukan pengeroyokan terhadap korban.
Pada saat itu, korban yang terluka parah diserahkan kepada pihak Polsek Pasar Rebo sekitar pukul 05.00 WIB dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, kondisi korban semakin memburuk, dan pada tanggal 21 Oktober 2024, korban menjalani operasi untuk mengeluarkan gumpalan darah di bagian belakang kepalanya. Sayangnya, pada 24 Oktober 2024, korban akhirnya meninggal dunia akibat luka-luka yang dideritanya.
Polres Metro Jakarta Timur langsung melakukan penyelidikan dan menyusun timeline kejadian. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk pemeriksaan terhadap 12 saksi dan penahanan terhadap 10 orang tersangka, penyidik menetapkan beberapa orang sebagai pelaku pengeroyokan. Di antaranya, satu tersangka merupakan oknum anggota Polri yang juga turut terlibat dalam peristiwa tersebut.
“Saat ini, sudah ada 10 tersangka yang kami tahan, termasuk satu oknum anggota Polri. Kami memisahkan penanganannya untuk memastikan tidak ada pengaruh antar tersangka. Selain itu, dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran,” ujar Kombespol Nicholas Ary Lilipaly.
Pihak kepolisian juga telah menetapkan pasal-pasal yang dikenakan terhadap para tersangka, yaitu Pasal Pengeroyokan dan Penganiayaan Berat sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi juga mengungkapkan bahwa barang bukti yang diamankan antara lain handphone dan beberapa alat bukti lain yang ditemukan di lokasi kejadian.
Seiring berjalannya proses penyelidikan, Polres Metro Jakarta Timur terus berkomitmen untuk menangani kasus ini sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan mengutamakan transparansi dalam memberikan informasi kepada publik. Meskipun demikian, polisi mengungkapkan bahwa mereka sengaja menunda konferensi pers sampai sebagian besar tersangka dapat ditangkap untuk mencegah upaya pelarian para pelaku.
“Kami ingin memastikan bahwa semua tersangka sudah diamankan dan tidak ada yang melarikan diri. Untuk itu, kami menunda konferensi pers hingga hari ini, 3 Februari 2025, guna menjaga kelancaran penyelidikan,” tambah Kombespol Nicholas Ary Lilipaly.
Pihak Polres Metro Jakarta Timur juga berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan tuntas dan agar masyarakat dapat lebih memahami bagaimana proses hukum berjalan dengan adil.