Polres Metro Jaktim Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Mahasiswa UKI karena Tidak Ada Unsur Pidana

Jakarta – Polres Metro Jakarta Timur secara resmi menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko.

Keputusan ini diambil setelah dilakukan penyelidikan menyeluruh dan gelar perkara bersama pihak eksternal dari Polda Metro Jaya yang menyimpulkan tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut.

Konferensi pers terkait hasil penyelidikan ini digelar pada Kamis, 24 April 2025, pukul 13.00 WIB di Aula Lantai 6 Polres Metro Jakarta Timur, dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly, SIK, MH, M.Si.

Dalam keterangannya, Kapolres mengungkap bahwa penyelidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/794/III/2025/SPKT/Polres Metro Jaktim/Polda Metro Jaya, tertanggal 5 Maret 2025. Kejadian sendiri berlangsung pada Selasa, 4 Maret 2025 sekitar pukul 19.50 WIB di Taman Perpustakaan Kampus UKI, Kecamatan Kramatjati, Jakarta Timur.

Korban, yang saat itu bersama sejumlah mahasiswa lain, diketahui mengonsumsi minuman keras. Dalam keadaan mabuk, korban terlibat keributan dan akhirnya ditemukan jatuh ke dalam selokan dekat pagar kampus, lalu dinyatakan meninggal dunia setelah dibawa ke IGD RS UKI.

Penyelidikan dilakukan dengan metode *scientific crime investigation* yang melibatkan berbagai disiplin ilmu forensik, mulai dari kedokteran forensik, kimia-biologi forensik, fisika-komputer forensik hingga konsultasi dengan ahli hukum pidana.

Sebanyak 47 orang saksi diperiksa, termasuk 26 mahasiswa, 8 petugas keamanan kampus, 7 tenaga medis, serta saksi dari keluarga korban, rektorat, dan penjual minuman.

Hasil otopsi menyatakan bahwa korban mengalami luka terbuka di bagian kepala belakang, lecet pada kaki dan tangan, serta memar di bahu dan dada. Meski terdapat unsur kekerasan tumpul, tidak ada luka yang bersifat mematikan secara langsung. Pemeriksaan toksikologi menunjukkan korban mengonsumsi alkohol dalam jumlah besar, namun kadar etanol dalam darah tidak mencapai ambang letal.

Dokter forensik menyimpulkan kematian kemungkinan besar dipicu oleh kombinasi penurunan kesadaran akibat alkohol dan posisi tubuh saat jatuh yang menyebabkan asfiksia postural, diperparah oleh cedera kepala.

Rekaman CCTV yang dianalisis oleh tim forensik digital menunjukkan korban terjatuh sendiri akibat mabuk sebanyak dua kali dan sempat menyerang rekannya sendiri. Tidak ditemukan bukti visual atau fisik adanya penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP.

“Kesimpulan hasil gelar perkara menyatakan bahwa peristiwa ini bukan merupakan tindak pidana. Karena itu, penyelidik memutuskan untuk menghentikan proses penyelidikan dan akan melengkapi administrasi penghentian,” jelas Kapolres Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly dalam pernyataan resminya.

Ia menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan secara objektif seluruh hasil penyelidikan, keterangan saksi, ahli forensik, dan bukti-bukti pendukung lainnya.

Konferensi pers ini juga dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jaktim AKBP Dr. Armunanto Hutahaean, Ps. Kasi Humas AKP Nurul Wijayanti, serta Tim Ahli dari RS Polri dan Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

Langkah Polres Metro Jakarta Timur ini mencerminkan profesionalisme dalam menangani kasus secara transparan dan berbasis bukti ilmiah, sekaligus memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed