Polres Purbalingga Kembali Ungkap Tiga Kasus Kekerasan Hasil Operasi Aman Candi 2025

NKRINEWS45. COM |
Polres Purbalingga – Polda Jateng | Polres Purbalingga kembali berhasil mengungkap kasus kekerasan yang menjadi target dalam Operasi Aman Candi 2025. Kali ini, tiga kasus berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Purbalingga.

Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo dalam konferensi pers, Jumat (30/5/2025) menyampaikan bahwa dalam rangka Operasi Aman Candi 2025 kami kembali berhasil mengungkap tiga kasus kekerasan terhadap orang.

Kasus pertama yaitu tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 sekira jam 22.00 WIB. TKP Desa Banjaran, Kecamatan Bojongsari Kabupaten Purbalingga.

Pelaku berinisial AS umur 35 tahun warga Desa Banjaran, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga. Sedangkan korban ZN (23) warga Desa Tlahab, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga.

“Modus operandi pelaku memukul menggunakan helm pada bagian kepala korban hingga korban tersungkur kemudian diinjak-injak hingga mengalami luka,” jelas Wakapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Siswanto, Kasi Humas AKP Setyo Hadi dan Kaurbinops Satreskrim Ipda Win Winarno.

Korban yang saat itu sedang berteduh di warung kosong bersama temannya karena hujan, dikira merupakan orang yang sudah merusak warung. Sehingga pelaku langsung melakukan penganiayaan.

Wakapolres menambahkan kepada pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.

Untuk kasus kedua, lanjut Wakapolres yaitu kasus penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira jam 20.30 WIB di Desa Banjaran, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga.

Korban yaitu RF (23) warga Desa Banjaran, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga. Sedangkan pelaku yaitu WAP (29), AP (24) dan RS (24). Ketiga pelaku merupakan warga desa yang sama dengan korban.

“Ketiga pelaku melakukan pemukulan terhadap korban secara bersama-sama. Tersangka dikenakan Pasal 170 dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan,” tegasnya.

Kasus ketiga yang diungkap yaitu dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama. TKP berada di teras rumah kontrakan di Desa Sidakangen, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga. Peristiwa terjadi pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekira jam 21.30 WIB.

Tersangka ada tiga orang yaitu P, S dan M. Untuk tersangka P saat ini sudah diamankan, sedangkan dua tersangka lain masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena melarikan diri.

“Para tersangka melakukan pemukulan secara bersama-sama sehingga korban mengalami luka patah tulang hidung,” jelasnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa tersangka dikenakan pasal Pasal 170 dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.

Wakapolres menambahkan hasil pelaksanaan Operasi Aman Candi 2025 secara keseluruhan, Polres Purbalingga berhasil mengungkap lima kasus kekerasan atau penganiayaan. Dua kasus diungkap pada sepuluh hari pertama operasi, sedangkan tiga kasus diungkap periode sepuluh hari kedua.

“Dari lima kasus kekerasan yang diungkap ada delapan tersangka yang sudah diamankan. Sedangkan dua orang tersangka masuk Daftar Pencarian Orang,” pungkasnya.

(Humas Polres Purbalingga)
Red-Spyd

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed