Polres Solok Gagalkan Penyalahgunaan Sabu di Jorong Aro, Kapolres Agung Pranajaya: Tak Ada Ruang untuk Narkoba

Kab. Solok | Komitmen Polres Solok di bawah pimpinan AKBP Agung Pranajaya dalam memerangi peredaran narkoba kembali dibuktikan. Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil membongkar tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah pondok terpencil di Jorong Aro, Nagari Talang, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok. Dalam operasi yang digelar Jumat malam, 17 Oktober 2025 sekitar pukul 23.10 WIB itu, seorang mahasiswa berusia 19 tahun berinisial GP berhasil diamankan bersama barang bukti yang cukup mencengangkan.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah melihat aktivitas mencurigakan di pondok tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Di lokasi, petugas mendapati tersangka tengah berada di dalam pondok. Saat dilakukan penggeledahan di hadapan dua saksi, polisi menemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan dengan rapi.

Barang bukti yang ditemukan antara lain satu paket sedang narkotika diduga sabu, 26 paket kecil sabu yang dibungkus plastik klip bening, satu kotak plastik, satu alat hisap (bong), kaca pirek, serta celana jeans warna biru muda yang menjadi tempat penyimpanan beberapa paket sabu. Seluruh barang bukti ditemukan baik di dalam pondok maupun pada tubuh tersangka.

Saat diinterogasi, GP mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ia juga mengakui tidak memiliki izin penggunaan atau kepemilikan narkotika. “Sabu, Pak,” jawabnya ketika petugas menanyakan isi paket yang ditemukan. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Solok bersama seluruh barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya melalui Kasi Humas AKP Eko Kurniawan menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Solok.

“Kami sangat mengapresiasi informasi dari masyarakat yang menjadi kunci keberhasilan operasi ini. Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar AKP Eko Kurniawan.

Kapolres Agung Pranajaya menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan narkoba. Ia juga mengingatkan generasi muda agar tidak mudah terjerumus dalam lingkaran hitam narkotika yang bisa menghancurkan masa depan.

“Polres Solok terus berkomitmen untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. Kami mengajak masyarakat tetap aktif memberikan informasi dan menjadi mitra polisi dalam menjaga keamanan serta ketertiban bersama,” tegas Kapolres.

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat, terutama kalangan muda, tentang bahaya dan konsekuensi hukum dari penyalahgunaan narkoba. Polres Solok berkomitmen memperkuat kerja sama lintas sektor—mulai dari tokoh masyarakat, pendidikan, hingga aparat nagari—untuk menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Solok.

Catatan Redaksi:

Upaya Polres Solok di bawah kepemimpinan AKBP Agung Pranajaya dalam menindak pelaku narkotika menunjukkan pentingnya peran serta masyarakat.

Keterlibatan warga menjadi bukti nyata bahwa pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama.

(Tim RMO)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed