NKRINEWS45. COM |
Temanggung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Temanggung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Seorang pria berinisial SC (34), warga Kecamatan Tretep, Kabupaten Temanggung, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penangkapan SC dilakukan pada Selasa (18/3/2025) sekitar pukul 20.15 WIB di depan lapangan Desa Gunung Payung, Kecamatan Candiroto, Kabupaten Temanggung. Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya penjualan pupuk bersubsidi secara ilegal.
“Setelah mendapatkan informasi, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujar Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo, S.H.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita 18 sak pupuk bersubsidi yang terdiri dari 12 sak pupuk urea dan 6 sak pupuk phonska, masing-masing seberat 50 kg. Selain itu, polisi juga menyita satu unit mobil pikap Mitsubishi Colt L300 dan uang tunai sebesar Rp 500.000,-.
Tersangka SC dijerat dengan Pasal 110 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 34 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
“Saat ini, tersangka telah kami amankan di Polres Temanggung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pertanian Kabupaten Temanggung terkait kasus ini,” tambah AKP Didik Tri Wibowo.
Pihak kepolisian juga akan melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam penyalahgunaan pupuk bersubsidi ini.
Dalam kesempatan tersebut AKP Didik mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum dan menginformasikan kepada petugas apabila mengetahui adanya pelanggaran maupun tindak kejahatan.
Humas Polres Temanggung
Red-Spyd