NKRINEWS45. COM |
Magelang – Polresta Magelang menggelar Sosialisasi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tahun 2026 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik Angkutan Lebaran 2026. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis (26/02/2026) pukul 09.30–11.00 WIB di Aula Polresta Magelang.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolresta Magelang, Herbin Sianipar, dan dihadiri jajaran pejabat utama Polresta Magelang, para Kapolsek jajaran, perwakilan instansi terkait, pengusaha tambang dan depo pasir. Serta ketua paguyuban dan komunitas sopir truk se-Kabupaten Magelang.
Dalam sambutannya, Kapolresta Magelang menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi serta memperkuat koordinasi menjelang perayaan Idul Fitri 1447 H. Berdasarkan data yang diterima, sekitar 36 juta pemudik diperkirakan akan melintas di wilayah Jawa Tengah, termasuk Kabupaten Magelang yang menjadi jalur penghubung strategis menuju Purworejo dan DIY.
“SKB 3 Menteri bukan untuk menghambat usaha, namun demi kepentingan yang lebih besar, yakni keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas selama mudik dan balik Lebaran,” tegasnya.
Kapolresta juga mengingatkan agar kejadian tahun sebelumnya, di mana masih ditemukan kendaraan berat non-prioritas beroperasi saat pemberlakuan SKB, tidak terulang kembali.
Selanjutnya, Kasat Lantas Polresta Magelang, Nyi Ayu Fitria Facha, menjelaskan bahwa Kabupaten Magelang memiliki sejumlah titik rawan kecelakaan dan kemacetan. Di antaranya Muntilan, ruas Tape Ketan, Bamburuncing, Srowol, Mertoyudan (jalur Artos–Blabak), Payaman, serta simpang Artos.
Ia menegaskan bahwa pemberlakuan SKB 3 Menteri Tahun 2026 akan dimulai pada 13 Maret hingga 29 Maret 2026. Pihaknya berharap tidak ada lagi truk golongan C maupun kendaraan sumbu tiga yang tetap beroperasi saat aturan resmi diberlakukan. Selain itu, para pengemudi juga diimbau untuk menutup muatan dengan terpal serta tidak parkir sembarangan guna menghindari kecelakaan dan keluhan masyarakat.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan dengar pendapat. Sejumlah perwakilan paguyuban sopir dan pengusaha depo menyampaikan masukan, di antaranya perlunya kepastian tanggal pemberlakuan SKB agar tidak terjadi kebingungan seperti tahun sebelumnya. Usulan lain terkait penutupan operasional depo secara total mulai H-7 Lebaran.
Sementara itu, perwakilan Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang menyambut baik kegiatan ini sebagai forum koordinasi dan penyamaan persepsi agar kebijakan dapat diteruskan secara jelas kepada para pengemudi, depo, dan penambang.
Sebagai bentuk komitmen keselamatan, Kapolresta Magelang juga menyerahkan stiker “Blind Spot” kepada perwakilan pemilik depo, dilanjutkan dengan foto bersama seluruh tamu undangan.
Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, tertib, dan lancar. Polresta Magelang berharap melalui sinergi dan kepatuhan seluruh pihak terhadap SKB 3 Menteri Tahun 2026, tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) selama arus mudik dan balik Lebaran di wilayah Kabupaten Magelang. (Nar).
Red-Spyd




















