Jakarta Timur, 31 Juli 2025 – Polsek Cipayung berhasil mengamankan seorang penjual obat tanpa izin edar yang diduga melanggar Pasal 197 dan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Penindakan ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan masyarakat dari peredaran obat ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan.
Kegiatan pengungkapan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mako Polsek Cipayung, Jalan Raya Mabes Hankam No.1, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung.
Acara dihadiri langsung oleh Kapolsek Cipayung, Kompol Dwi Susanto, SH.MM, didampingi pejabat terkait seperti AKP Nurul Kasih (Kasihumas Polres Jaktim), IPTU Marjono (Kanit Paminal), IPTU Edyy Handoko (Kanit Reskrim), dan IPDA Yeni (Kanit Provos).
Tersangka dengan inisial MF diamankan setelah petugas menerima laporan penggrebekan toko obat ilegal di wilayah Pondok Ranggon.
Bhabinkamtibmas Pondok Ranggon bersama warga setempat berhasil mengidentifikasi toko yang menjual berbagai jenis obat tanpa izin edar resmi.
Dalam penggerebekan yang terjadi pada Sabtu, 26 Juli 2025 sekitar pukul 08.00 WIB, petugas menemukan total 842 butir obat-obatan jenis daftar G, yang terdiri dari berbagai merek dan jenis seperti Trihex, Tramadol, Eximer, Alprazolam, dan lainnya. Selain itu, turut disita uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 90.000.
Ketua RT dan RW setempat, serta aparat Satpol PP turut hadir sebagai saksi dalam konferensi pers, menguatkan koordinasi antara kepolisian dan masyarakat untuk memberantas peredaran obat ilegal.
Kapolsek Cipayung Kompol Dwi Susanto menyampaikan, “Penindakan ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam menjaga kesehatan masyarakat dan mencegah peredaran obat-obatan ilegal yang dapat membahayakan. Kami mengimbau masyarakat agar selalu membeli obat di tempat resmi dan melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait obat-obatan.”ungkapnya.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh Polsek Cipayung untuk mengungkap jaringan peredaran obat ilegal dan memastikan pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.