Jakarta Timur nkrinews45.com – 28 Mei 2025 – Polsek Duren Sawit merilis hasil pengungkapan tiga kasus kriminal yang terjadi di wilayah hukumnya, yang telah meresahkan masyarakat. Ketiga kasus tersebut meliputi praktik “mata elang” (matel), perampasan disertai pengancaman, serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
**1. Kasus Mata Elang di Jalan Raya Kalimalang**
Kapolsek Duren Sawit, AKP Sutikno, SH, M.Si., menyampaikan bahwa kasus pertama terjadi pada 18 Maret 2025 di Jalan Raya Kalimalang. Seorang pelaku berinisial N berhasil diamankan oleh petugas. Modus operandi pelaku adalah membuntuti calon korban yang mengendarai sepeda motor sendirian, lalu memepet dan memberhentikan korban seolah-olah sebagai petugas dari lembaga resmi.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan satu unit telepon genggam yang digunakan dalam aksinya. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dan Pasal 53 KUHP tentang percobaan tindak pidana, dengan ancaman maksimal hingga 7 tahun penjara.
**2. Perampasan Disertai Pengancaman di Pondok Kelapa**
Kasus kedua terjadi di Jalan H. Do’on, Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Seorang pelaku berinisial AA merampas sepeda motor milik korban dengan mengacungkan golok, sehingga korban ketakutan dan menghentikan kendaraannya.
Unit Reskrim Polsek Duren Sawit berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku. Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan satu bilah senjata tajam jenis golok. Pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
**3. Curanmor di Jalan Swadaya, Duren Sawit**
Kasus ketiga merupakan pencurian sepeda motor yang terjadi pada 16 Mei 2025 di Jalan Swadaya, Kelurahan Duren Sawit. Dua orang pelaku tertangkap basah oleh warga dan tim patroli opsnal Polsek Duren Sawit saat sedang mendorong sepeda motor hasil curian.
Kapolsek menjelaskan bahwa salah satu pelaku menggunakan kunci T untuk menjalankan aksinya, sementara sepeda motor tidak dalam kondisi menyala. Warga yang mendengar teriakan “maling” segera membantu petugas dalam penangkapan.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan satu buah kunci T. Para pelaku kini ditahan di Polsek Duren Sawit selama 20 hari ke depan untuk menjalani proses penyidikan, sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.