PADANG PARIAMAN | Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menepis isu yang menyebut adanya intervensi Kepala Daerah dalam proses pengadaan barang dan jasa. Klarifikasi ini disampaikan untuk menghentikan spekulasi publik yang dianggap tidak berdasar dan berpotensi menimbulkan persepsi keliru terhadap tata kelola pemerintahan daerah.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Anton Wira Tanjung, menyatakan bahwa seluruh mekanisme pengadaan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa campur tangan siapa pun di luar sistem. Ia menegaskan bahwa prosesnya sepenuhnya mengacu pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas.
Anton menambahkan bahwa tudingan intervensi Kepala Daerah merupakan informasi yang tidak memiliki dasar kuat. Menurutnya, regulasi yang mengatur pengadaan sudah sangat jelas dan seluruh perangkat daerah wajib menaati aturan tersebut tanpa terkecuali.
Ia menjelaskan bahwa Kabupaten Padang Pariaman saat ini menjalankan proses pengadaan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang memperkuat sistem pengadaan berbasis digital dan lebih responsif.
Anton turut memaparkan sejumlah poin penting dalam Perpres terbaru tersebut, termasuk digitalisasi penuh proses tender, penambahan jenis kontrak, afirmasi UMKM, mekanisme penunjukan langsung yang lebih fleksibel, dan pengawasan yang diperketat untuk mencegah penyimpangan sejak dini.
Ia menegaskan bahwa rangkaian perubahan regulasi itu bertujuan meningkatkan efisiensi, keterbukaan, serta keberpihakan terhadap industri dalam negeri, sekaligus mempersempit ruang potensi manipulasi proses.
Di sisi lain, Inspektur Kabupaten Padang Pariaman, Hendra Aswara, meminta seluruh perangkat daerah untuk memperkuat koordinasi dalam setiap tahapan pengadaan. Ia menekankan pentingnya komunikasi antara OPD, Pejabat Pembuat Komitmen, Bagian PBJ, dan aparat pengawasan internal pemerintah.
Hendra memberi instruksi tegas agar PPK tidak hanya mengandalkan laporan konsultan pengawas, tetapi turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi pekerjaan sesuai kontrak. Verifikasi lapangan dianggap penting untuk menjaga kualitas dan mencegah laporan fiktif.
Menurut Hendra, ketelitian PPK merupakan kunci agar proyek pemerintah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Ia juga menegaskan bahwa setiap penyimpangan yang ditemukan harus segera diberi tindakan korektif. Aparat pengawasan internal, kata Hendra, terus diminta meningkatkan kualitas audit agar pengendalian lebih efektif.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Padang Pariaman, Rudy R. Rillis, menegaskan bahwa Pemkab tetap berpegang pada integritas dan disiplin administrasi dalam seluruh proses pengadaan. Ia menuturkan bahwa penguatan sistem adalah langkah berkelanjutan.
Rudy menyampaikan bahwa pimpinan daerah secara rutin melakukan evaluasi proses pengadaan di seluruh OPD, termasuk memastikan bahwa peraturan perundang-undangan dipatuhi tanpa pengecualian.
Ia juga mendorong APIP agar bekerja lebih proaktif dalam mendeteksi potensi penyimpangan dan memberikan rekomendasi yang dapat segera ditindaklanjuti untuk perbaikan kualitas tata kelola.
Rudy menutup dengan penegasan bahwa Pemkab Padang Pariaman tidak mentolerir praktik intervensi atau penyimpangan apa pun. Ia memastikan bahwa pengadaan barang dan jasa tetap dijalankan secara profesional, terbuka, dan sesuai aturan yang berlaku.
CATATAN REDAKSI:
Berita ini disusun ulang dengan pembaruan struktur, sudut pandang, dan tata bahasa agar lebih informatif serta sesuai dengan standar penulisan berita Padang Pariaman.
Rel








































