NKRINEWS45. COM |
TEMANGGUNG – S (37) warga Desa Semawi Kecamatan Sumowono Kabupaten Semarang diamankan tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Temanggung, Polda Jateng atas kasus tindak Pidana pencurian Sepeda Motor (Curanmor) tepatnya di Dusun Mekarsari, Desa Mandisari, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung.
Kasat Reskrim Polres Temanggung, Polda Jateng AKP Didik Tri Wibowo kepada awak media menerangkan petugas mendapatkan laporan dari Husain warga Desa Mandisari Parakan yang kehilangan sepeda motornya Merk Honda Beat miliknya pada saat diparkir diteras rumahnya sekira pukul 22.00 Wib. Sepulang kerja dalam keadaan tidak dikunci stang dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 14 juta Rupiah.
AKP Didik Tri Wibowo mengungkapkan setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas pelaku berhasil dibekuk tim Resmob Polres Temanggung dan Resmob Exwil Kedu Subdit 3 Jatanras di rumahnya tepatnya di Desa Kemawi, Sumowono, Semarang beserta barang bukti hasil pencurian berupa satu unit sepeda motor merk Honda Beat Street, satu buah kunci Y dan anak kunci warna hitam, satu buah baju berwarna hitam dengan tulisan “SUNFLOWER” dibagian depannya, satu buah STNK, dan satu kontak kunci sepeda motor tersebut.
“Tersangka berhasil ditangkap oleh petugas dengan cara melakukan penyelidikan dan mengamankannya di sebuah rumah di Dusun Kemawi, Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang.” Ungkap AKP Didik Senin (13/1). Di Aula Mapolres setempat.
Lebih lanjut AKP Didik menjelaskan berdasarkan pengakuan dari tersangka dirinya melakukan aksi pencurian dengan cara mendorong sepeda motor tersebut kemudian setelah agak jauh dari tempat kejadian tersangka menghidupkan motor menggunakan kunci Y.
“Tersangka nekat mencuri pada saat melihat korban masuk rumah dan meninggalkan sepeda motornya tanpa kunci stang dan saat situasi aman sepeda motor didorong dan menghidupkannya dengan cara merusak kuci menggunakan kunci Y yang sudah disiapkan,” Jelas Akp Didik.
Atas kejadian tersebut kini tersangka berikut barang bukti diamankan di Polres Temanggung dan tersangka di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 Tahun penjara.
Pada kesempatan tersebut tidak lupa AKP. Didik Tri Wibowo menghimbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dan waspada utamanya dalam memarkir kendaraannya pastikan dalam keadaan yang aman dan terpantau serta dalam kondisi di kunci stang sehingga dapat meminimalisir terjadinya aksi curanmor yang marak beredar di masyarakat.
“Pastikan mengunci stang sepeda motor saat akan digunakan kalau perlu gunakan kunci pengamanan tambahan, kejahatan dapat menimpa siapa saja maka dari itu tetap waspada,” Pungkasnya.
(Cheyla, Humas Polres Temanggung)
Red-Spyd