TANJUNGPANDAN – Satuan Reserse Kriminal Polres Belitung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kedai 46, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam dengan nomor polisi BN 5783 FT, yang terjadi pada Rabu (28/1/2026) malam. Korban diketahui memarkirkan kendaraannya di area parkir Kedai 46 saat sedang berkumpul bersama rekan-rekannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Belitung langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta melakukan penelusuran di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku berinisial S.
Pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, Tim Opsnal berhasil mengamankan terduga pelaku S, seorang residivis, di wilayah Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan. Saat dilakukan interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban.
Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP I Made Yudha Suwikarama, S. Tr. K., S.I.K., M.Si. menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil respons cepat dan kerja keras anggota di lapangan.
“Setelah menerima laporan, anggota kami langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Belitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP I Made Yudha Suwikarama.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana, khususnya kejahatan yang meresahkan masyarakat seperti pencurian kendaraan bermotor.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada, memastikan kendaraan terkunci dengan baik, serta segera melapor ke pihak kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana,” tambahnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Sat Reskrim Polres Belitung guna proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku




















