Satbrimob Polda Kalbar bersama Polda Kalbar dan BNN Provinsi laksanakan kegiatan penegakan hukum tindak pidana penyakit masyarakat di Kota Pontianak. Jum’at (07/11/25).
Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas Provinsi Kalbar yang kondusif, Satbrimob Polda Kalbar bersama Polda Kalbar dan BNN Provinsi melaksanakan kegiatan penegakan hukum tindak pidana penyakit masyarakat ke salah satu kampung di Kota Pontianak. Dipelaksanaan kegiatan ini Dansatbrimob Polda Kalbar Kbp Dede Rojudin, S.I.K., M.H. memimpin langsung kegiatan penegakan hukum tindak pidana penyakit masyarakat yang dilaksanakan oleh Satbrimob Polda Kalbar di Kampung Beting yang beralamat di Jl. Tanjung Raya 1, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak. Pada pelaksanaan kegiatan ini personel gabungan berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti yang kemudian mereka langsung dibawa untuk dimintai keterangan. Dipelaksanaan kegiatan ini, Dansatbrimob Polda Kalbar mengucapkan banyak terimakasih kepada masyarakat yang telah bekerja sama dengan mereka sehingga kegiatan penegakan hukum tindak pidana penyakit masyarakat di Kampung Beting ini berjalan dengan aman dan lancar sesuai dengan harapan kita bersama.




















