Nunukan — Sebanyak 199 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Tawau, Malaysia, tiba di Pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, pada Jumat (6/12/2024).
Pemulangan ini dikawal oleh Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonarmed 11 Kostrad untuk memastikan proses berjalan lancar dan aman.
Proses deportasi dilakukan menggunakan dua kapal motor (KM), yakni KM Francis Express dan KM Purnama Express. Dari total PMI yang dipulangkan, tercatat sebanyak 174 pria, 17 wanita, serta 8 anak-anak yang terdiri dari 4 anak perempuan dan 4 anak laki-laki.
Setibanya di Pelabuhan Tunon Taka, para PMI diarahkan ke pos Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) untuk menerima arahan dan mendapatkan ID Card Deportasi. Tahapan selanjutnya mencakup pemeriksaan dokumen dan stempel paspor, serta pemeriksaan barang bawaan oleh petugas Bea dan Cukai melalui alat X-Ray guna mencegah masuknya barang-barang terlarang.
Setelah seluruh proses pendataan selesai, para PMI dibawa ke Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) yang telah disiapkan sebagai tempat tinggal sementara. Di sana, mereka akan menunggu pemberangkatan ke kampung halaman masing-masing menggunakan kapal laut. (Penkostrad).
Autentikasi
Kapen Kostrad, Kolonel Inf Hendhi Yustian Danang Suta, S.I.P.