Jakarta, — Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur bersama Polsek Kramat Jati berhasil meringkus pelaku pembunuhan berencana yang terjadi di wilayah Cililitan, Kramat Jati. Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Kramatjati dalam jumpa pers pada Selasa, 18/11/2025.
Kapolsek Kramat Jati, AKP P.H. Siahaan, SH., MH., didampingi Humas Polres Jakarta Timur AKP Teta serta Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky, menjelaskan bahwa kasus penganiayaan berat hingga menyebabkan kematian tersebut dipicu oleh rasa cemburu.
Peristiwa bermula dari laporan Ml, paman korban, mengenai kejadian penganiayaan di Jalan Cililitan, Kramat Jati, pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. Berdasarkan laporan tersebut, polisi bergerak cepat dan mengamankan pelaku berinisial RS (20).
Sementara korban meninggal dunia berinisial MK, mengalami luka tebas di bagian leher. Korban lainnya, N, mengalami tiga luka tusuk di punggung bagian kanan dan masih dirawat di RS Polri Kramat Jati.
Menurut keterangan polisi, persoalan dipicu kecemburuan N setelah mengetahui pacarnya berjalan bersama pelaku RS di Pusat Grosir Cililitan (PGC) pada 10 November 2025.
N tidak terima karena mengetahui pacarnya dibelikan baju oleh RS.
Perselisihan kemudian berlanjut melalui percakapan di WhatsApp hingga keduanya sepakat untuk bertemu.
Pada 17 November 2025, N yang kesal karena pacarnya dibelikan baju baru oleh RS, mendatangi lokasi sekitar tempat tinggal pelaku di Jalan Raya Cililitan.
Di tengah perjalanan, N bersama rekannya MK berpapasan dengan RS sehingga memicu cekcok dan perkelahian.
Melihat situasi memanas, RS berlari ke kos-kosannya dan mengambil sebilah sangkur. Ketika kembali ke lokasi, MK dan N menyerang lebih dulu. MK memukul kepala RS menggunakan helm, sedangkan N meninju bagian pipi pelaku.
RS yang saat itu memegang sangkur kemudian melakukan serangan balasan. Tebasan sangkur mengenai leher bagian kiri MK hingga membuatnya tersungkur dan meninggal di tempat. N juga terkena tusukan saat mencoba melawan.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
* Satu bilah sangkur
* Satu sweater biru
* Satu ikat pinggang
* Satu celana dalam warna coklat
* Satu gelang
* Sepasang sandal Swallow warna hijau
Berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, dan hasil pemeriksaan awal, penyidik menyimpulkan bahwa pelaku RS memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan berencana dan/atau penganiayaan.
“Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati,” ujar AKP P.H. Siahaan. (..).




















