Timika, 12 Januari 2026 – Dalam rangka mendukung proses perdamaian konflik di Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, Batalyon B Satuan Brimob Polda Papua Tengah tetap memegang teguh prinsip hukum yang berlaku.
Komandan Danyon B Satuan Brimob Polda Papua Tengah, Kompol Sairo, menyampaikan bahwa pada proses perdamaian yang berlangsung hari ini, terdapat permintaan agar sejumlah tahanan yang telah ditahan sebelumnya dibebaskan dan dihadirkan dalam agenda perdamaian.
“Kami sangat mendukung upaya perdamaian untuk kesejahteraan masyarakat. Namun, permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi karena bertentangan dengan prosedur hukum yang telah ditetapkan. Penanganan tahanan harus melalui mekanisme hukum yang jelas dan sesuai aturan,” jelas Kompol Sairo.
Satuan Brimob Polda Papua Tengah akan terus berperan aktif dalam mendukung stabilitas keamanan dan membantu proses penyelesaian konflik secara damai serta sesuai dengan hukum dan norma yang berlaku.
Kami berkomitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga keadilan bagi semua pihak.




















