Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur Bekuk 5 Pria Pengedar Narkoba

nkrinews45.com Jakarta, – Lebih kurang satu bulan Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengungkap peredaran Narkoba di Jakarta dan sekitarnya, hari ini disampaikan oleh Wakasat Reskrim Narkoba, AKP Sumito didampingi Kasie Humas Polres Jaktim AKP Teta serta Kanit 2 dan 3 dalam jumpa pers pada Jumat 24 Oktober 2025.

Sumito menjelaskan, bahwa penangkapan para tersangka berkaitan dengan dasarnya adalah laporan masyarakat nomor 253 berkaitan dengan pengungkapan ganja sebanyak 15 kg, serta laporan polisi 279 sabu seberat 5,2 gram. juga laporan polisi 278 kaitan dengan ganja seberat 11 kg. Adapun TKPnya adalah di Daan Mogot, Tangerang, Kemudian yang kedua di Pejaten Pasar Minggu Jakarta Selatan dan yang ketiga di Plumpang Koja Jakarta Utara.

Dimana tersangka ada 5 orang laki laki. Berkaitan dengan ganja yang berinisial MS, VS serta AKMI dan kemudian sabu DA.
Kemudian yang kita dapat barang bukti yaitu ganja sebanyak 26.168,3 gram, di mana yang 15 kilo Ganja itu ada di Mabes, menunggu untuk realis pada hari Senin besok.
Kemudian HandPhone sebanyak 4 unit, plastik bening 7, timbangan digital 3 label, dan kotak kardus.

Adapun ganja di mana tersangka diperintah oleh DPO untuk ambil paket yang berada di Daan Mogot Tangerang. Setelah tiba di TKP tersangka MS mendatangkan petugas paket, setelah diberikan paket kemudian tersangka diamankan oleh anggota Satnarkoba Polres Jakarta Timur.

Kronologis yang kedua yaitu, tersangka pada saat mengepak digeledah pas ngepa-ngepakin, kemudian dilakukan penangkapan dan temukan 215,5 gram, kemudian ganja yang ketiga 10 kilo gram, dengan tersangka 2 orang atas nama AK dan ALM yang kedapatan membawa 10 kg serta uang 150.000 sudah diterima dan dibagi dua.

Untuk modus ke-3 LP tersebut yaitu dengan disebut tempel atau nempel dan memasarkan lewat media online seperti Instagram dan medsos lainnya.

Kemudian ganja yang kedua itu modus dilakukan pelaku yaitu bertemu langsung dengan pembeli.

Sebelum atau sesudah membuat janjian terlebih dahulu melalui Grup WhatsApp yang khusus mereka buat.

Nominal harga barang bukti dan jumlah jiwa yang diselamatkan jika diakumulasikan dalam rupiah, barang bukti seluruhnya 800 juta.

Kemudian dari pengungkapan tersebut Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Timur berhasil menyelamatkan jiwa sebanyak 64.150 jiwa.

Dan pasal yang diterapkan yaitu pasal 114 ayat 2, pasal 11 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang narkotika ancaman hukumannya 6 tahun sampai dengan 20 tahun atau seumur hidup. kemudian pasal 114 ayat 2 pasal 112 ayat 2 Undang-undang Narkotik tentang narkotik jenis sabu ancaman hukumannya 5 sampai 12 tahun atau seumur hidup, denda paling sedikit 800 juta, tegas AKP Sumito. (Andy.S).

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed