Satuan Brimob Polda Kepri menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan disiplin, integritas, dan profesionalisme institusi melalui pelaksanaan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua Personel yang terbukti melanggar peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang digelar di Lapangan Upacara Mako Satbrimob Polda Kepri, Kamis (05/02/2026).
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua Personel ini dipimpin langsung oleh Komandan Satuan Brimob Polda Kepulauan Riau Kombes Pol. Arief Doddy Suryawan, S.I.K., M.Si. beserta seluruh PJU dan personel Satbrimob Polda Kepri. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Nomor Kep/440/X/2025 perihal Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap Brigadir polisi Novrizal Hamdi dan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Nomor Kep/24/I/2026 perihal Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap Bharada Dimas Cahya.
Upacara ini merupakan bentuk ketegasan institusi Polri, khususnya Satuan Brimob Polda Kepri, dalam menindak setiap pelanggaran terhadap Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam amanatnya, Komandan Satuan Brimob Polda Kombes Pol. Arief Doddy Suryawan, S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa keputusan PTDH bukanlah hal yang membanggakan, namun harus dilaksanakan sebagai konsekuensi atas pelanggaran berat yang dilakukan oleh anggota Polri. Ia menekankan bahwa tindakan pelanggaran kode etik tidak patut dicontoh karena dapat merugikan diri sendiri, keluarga, masyarakat, serta mencoreng nama baik satuan dan institusi Polri secara keseluruhan.
“Brimob Polri Dengan Senantiasa Berpedoman Pada Nilai-nilai Tribrata Dan Catur Prasetya Sebagai Landasan Moral, Etika, Dan Profesionalisme Dalam Setiap Pelaksanaan Tugas. Saya Berharap Kejadian Hari Ini Menjadi Cermin Bagi Kita Semua Untuk Terus Memperbaiki Diri, Meningkatkan Kedisiplinan, Dan Menjaga Integritas Dalam Pelaksanaan Tugas.” tegas Kombes Pol. Arief Doddy Suryawan, S.I.K., M.Si.
Pada kesempatan tersebut, Dansat Brimob Polda Kepri juga memberikan motivasi serta apresiasi kepada seluruh personel yang hingga saat ini tetap menunjukkan loyalitas, dedikasi, dan pengabdian terbaik bagi satuan dan masyarakat.
Adapun personel yang diberhentikan tidak dengan hormat diketahui memiliki riwayat pelanggaran kode etik profesi Polri dan telah menjalani proses sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Yang bersangkutan dinyatakan bersalah telah meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut – turut.
Dengan mempertimbangkan rangkaian pelanggaran tersebut serta kondisi yang bersangkutan yang telah lama tidak aktif secara kedinasan, sidang KKEP memutuskan bahwa yang bersangkutan tidak layak lagi dipertahankan sebagai anggota Polri, sehingga dijatuhi sanksi PTDH.
Pelaksanaan upacara PTDH ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh personel Satbrimob Polda Kepri untuk senantiasa menjaga kehormatan, disiplin, dan marwah institusi, serta terus mengabdi secara profesional demi kepentingan bangsa dan negara.




















