NKRINEWS45. COM |
MAGELANG – Sebuah peristiwa tawuran terjadi pada Jumat (07/11/2025) di wilayah Mertoyudan Kabupaten Magelang langsung viral di media sosial diduga sebuah tindakan pelaku klitih. Ternyata peristiwa itu merupakan tawuran yang dilakukan remaja dari dua sekolah di wilayah itu.
Akhirnya peristiwa itu berhasil diungkap oleh Polresta Magelang, dan dibeberkan dalam Konferensi Pers pada Rabu (19/11/2025) di Gedung Bhayangkara Utama (GBU) Mapolresta setempat. Kegiatan dipimpin Wakasatreskrim AKP Toyib Riyanto, S.H. mewakili Kapolresta Magelang dan Kasatreskrim, didampingi Kanit PPA Ipda Isti Wulandari dan didampingi oleh Kasihumas Ipda Ady Lilik Purbianto.
Di hadapan para awak media, Wakasatreskrim menuturkan kronologi kejadian yang sempat viral tersebut. Dijelaskan, pada hari Jumat (07/11/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, Korban FKM ditelpon oleh Korban R (14) untuk diajak main ke rumah S, temannya. Kemudian Korban FKM (14) menuju ke Rambeanak III, Mungkid, Magelang ke rumahnya S. Sesampainya di lokasi, ternyata ada teman lainnya yakni Korban R, Korban MFP (14), juga ada AK, D, dan AN.
“Tak lama kemudian AK menyampaikan bahwa AK ada komunikasi dengan pihak MTs Al-Huda (Masda), ada tantangan melalui Instagram, untuk melakukan tawuran. Kemudian pihak SMP Negeri 2 Mungkid (X-Dum) menyetujui untuk menerima tantangan dari MTs Al-Huda (Masda). Sesuai janjian sekitar pukul 17.30 WIB mereka akan ketemuan di wilayah Pasuruhan Mertoyudan Magelang,” terang AKP Toyib.
Sekira pukul 17.10 WIB, AK dan yang lain mengajak untuk mulai bergerak menuju ke lokasi pertemuan. Kemudian anak SMP Negeri 2 Mungkid mulai bergerak. Korban R sebagai jongki, Korban FKM membonceng di tengah, dan Korban MFP membonceng paling belakang dengan sarana sepeda motor Honda Scoopy hitam. Sementara AK, D dan AN dengan sarana sepeda motor Honda Vario hitam.
Sesampainya di lokasi Pasuruhan, rombongan SMP Negeri 2 Mungkid (X-Dum) benar-benar bertemu dengan kelompok dari MTs Al-Huda (Masda) yang jumlahnya ada 3 sepeda motor. Kemudian Korban FKM melihat Pelaku AM mengeluarkan sebuah clurit dan AK mengeluarkan sebuah gesper.
“Karena melihat Pelaku ada yang membawa senjata tajam kemudian pihak X-Dum menjadi takut dan hendak kabur. Korban FKM putar balik menuju ke arah Kota Mungkid, kemudian dikejar oleh Pelaku. Sesampainya di TKP Pelaku mendekati motor Korban, kemudian Pеlaku AM (pembonceng) menyabetkan sebilah clurit ke arah lengan tangan kanan Korban MFP,” jelas Wakasatreskrim.
Karena perbuatan tersebut menjadikan motor Korban R oleng, kemudian motor menabrak trotoar dan Korban FKM, Korban MFP dan Korban R bertiga terjatuh. Pelaku tersebut langsung pergi meninggalkan para Korban. Tak lama kemudian warga sekitar berdatangan dan memberikan pertolongan. Kemudian Korban R dibawa ke Rumah Sakit Merah Putih, sementara 2 orang Korban dirujuk ke RSU Tidar
Kota Magelang.
“Korban atas nama R meninggal dunia. Korban FKM luka pada bagian kepala dan tangan, sedangkan Korban MFP rawat jalan,” kata AKP Toyib.
Atas dasar laporan polisi kejadian tersebut, Tim Resmob Polresta Magelang bersama dengan Unit Reskrim Polsek Mertoyudan melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut Tim berhasil mengetahui keberadan Pelaku. Kemudian pada hari Senin (10/11/2025) sekira pukul 20.00 WIB Tim Resmob berhasil mengamankan para Pelaku di daerah Kabupaten Ngawi.
Dari hasil introgasi petugas, Pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya Pelaku dan barang bukti diserahkan ke Kantor Satreskrim Polresta Magelang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Para Pelaku merupakan anak laki-laki, yaitu MA (17) dan AMY (15) keduanya berstatus pelajar dan beralamat di wilayah Mertoyudan, Magelang.
“Pelaku Anak dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UURI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun,” tegas AKP Toyib.
Wakasatreskrim mengatakan Polresta Magelang mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Magelang, jika melihat, mendapati atau mengetahui kejadian tindakan kekerasan untuk melapor kepada Kantor Kepolisian terdekat agar segera dapat dtindaklanjuti. (Nar).
Red-Spyd




















