Medan-Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Perkumpukan Advokat Sumatera Utara (PB-PASU) Bidang Organisasi dan Penataan Anggota Rahmat Sakti S. Pane, SH menyatakan bahwa terkait dinamika dan perkembangan status kepengurusan PB-PASU Periode 2022-2027 diluar Kepengurusan Eka Putra Zakran, SH MH adalah ilegal alias tidak sah. Hal tersebut tertuang dalam surat Nomor: 02/PB-PASU/III/2025 tertanggal 18 Maret 2025, yang ditandatangani oleh Rahmat Sakti S. Pane, SH Wakil Ketua Umum dan Rizalman, SH Wakil Sekretaris Jenderal PB-PASU.
Surat tersebut ditujukan kepada sejumlah instansi Pemerintah dan pihak terkait serta para stakeholder lain guna memastikan terkait status kepengurusan PB-PASU Periode 2022-2027 agar tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum atau pihak-pihak yang dinilai tidak beritikad baik, dengan mengklaim diri sebagai pengurus dan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang mengatasnamakan PB-PASU tanpa izin dari Eka Putra Zakran selaku Ketua Umum yang juga Ketua Dewan Pendiri PB-PASU Periode 2022-2027 sebagaimana tertuang dalam Akta Notaris No. 14 Notaris dan PPAT Putri AR, SH MKn.
“Ya. Benar, saya selaku Wakil Ketua Umum Bidang pengembangan organisasi dan penataan anggota bersama Wakil Sekretaris Jenderal PB-PASU, telah mengeluarkan surat perihal Pemberitahuan Lanjutan kepada sejumlah instansi pemerintah, pihak terkait serta para stekeholder lain, ada 12 instansi kita surati. Hal ini kami lakukan guna memastikan agar tidak ada pihak-pihak tertentu atau oknum yang mengatasnamakan PB-PASU yang membuat kegiatan-kegiatan. Sebab, hemat kami oknum yang mengatasnamakan PB-PASU diluar Kepengurusan Eka Putra Zakran selaku Ketua Umum dan Ketua Pendiri Periode 2022-2027 adalah Ilegal dan tidak sah, ujar Rahmat.
Selain itu kata Rahmat, saat ini sedang kami lakukan upaya hukum, baik upaya gugatan perdata di Pengadilan Negeri Medan, maupun upaya Pidana di tingkat Kepolisian Polda Sumatera Utara c/q Polrestabes Medan. Oleh karena itu, kami meminta agar semua pihak menahan diri dan tidak melayani permohonan ataupun permintaan-permintaan dalam bentuk apapun oleh Suryani Guntari dan Amiruddin Pinem. Artinya hormati dan taati proses hukum, karena Indonesia adalah negara hukum, jadi semua pihak, siapapun itu wajib menghormati proses hukum, agar tidak menimbulkan masalah baru, tegas Rahmat.
Selanjutnya lebih rinci mengenai maksud pemberitahuan lanjutan kepada pemerintah dan pihak terkait tertuang didalam surat yang dikeluarkan oleh Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB.PASU) tersebut diterangkan bahwa merujuk pada Surat Tanggapan, yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor: AHU.7-AH-01-589, tertanggal 27 Februari 2025, yang ditujukan
kepada Eka Putra Zakran, SH., MH dan Risnawati Nasution, SH, khususnya pada poin 1 huruf b menyatakan:
“Bahwa dalam hal patut diduga terdapat cacat hukum atau etikad tidak baik didalam maupun diluar
perkumpulan yang mengakibatkan adanya dampak atau kerugian yang diderita, maka pemohon dapat melakukan upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan melakukan pengujian pada
lembaga peradilan yang berwenang. Pada prinsipnya, Kementerian Hukum akan tunduk dan patuh pada putusan
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht va gewijsde), Sepanjang terdapat amar yang memerintahkan demikian”.
Hal ini berarti bahwa, Indonesia sebagai negara Hukum, maka semua pihak harus menghornati proses hukum dan putusan hakim di pengadilan hingga dikeluarkannya amar putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Oleh karena saat ini, status kepengurusan PB-PASU masih atau sedang dalam proses hukum (berpekara), baik Perdata di Pengadilan dan Pidana di Kepolisian, maka diharapkan agar semua pihak menahan diri dan tidak
melayani Pihak-Pihak tertentu yang mengaku sebagai Pengurus PB-PASU, diluar kepengurusan Eka Putra Zakran, SH., MH dan Risnawati Nasution, SH, hingga dikeluarkannya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht va gewijsde).
Selain itu didalam Surat yang dikeluarkan oleh PB PASU Bidang Pengembangan Organisasi dan Penataan Anggota Menyampaikan, bahwa sebab Indonesia sebagai negara Hukum (rechstaat), penegakan supremasi hukum dengan meletakkan posisi hukum sebagai panglima merupakan keniscayaan yang musti dihormati oleh siapapun. Oleh karenanya, melalui surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh PB PASU tersebut meminta kepada semua pihak, agar menghormati proses hukum, dan mengabaikan segala permohonan dan atau
permintaan-permintaan dari Pihak Suryani Guntari, SH., MH dan kawan kawan pengurus PB.PASU Hasil Muslub dalam wujud dan bentuk apapun.