5 Pelaku Ranmor Bersenjata Api Rakitan Diamankan Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur

Jakarta Timur, – Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur berhasil membekuk pelaku pencurian sepeda motor dengan kekerasan yang beroperasi di wilayah Daerah Khusus Jakarta. Dan barang bukti ditemukan di Gudang daerah Matraman, Jakarta Timur berupa 13 unit sepeda motor, dengan 5 orang pelakupun berhasil diamankan.

Dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa 16 September 2025, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan menegaskan, bahwa terbongkarnya kasus Pencurian kendaraan bermotor dengan kekerasan ini diawali dari laporan salah seorang korban berinisial NA, tertanggal 29 Agustus 2025 ke Polres Metro Jakarta Timur.
Waktu kejadian yang pertama hari Jumat 12 September 2025 sekira jam 12.30 WIB jam 14.20 WIB dan tempat kejadian yang pertama Yayasan Nurul Hikmah Thamrin, kecamatan Matraman Jakarta Timur, yang kedua Jalan Balai Rakyat nomor 7 Kelurahan Utan Kayu, kecamatan Matraman Jakarta Timur, yang ketiga Gang awab RT.11 RW 1 Balimester, Jatinegara Jakarta Timur.

Kronologis kejadian pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 sekira pukul 12.30 WIB tim unit ranmor Polres Metro Jakarta Timur mendapat informasi bahwa Yayasan Nurul Hikmah Thamrin Kecamatan Matraman telah terjadi tindak pidana pencurian atas sepeda motor merk Honda Beat berwarna silver tahun 2023 nopol B 5960 TOT, selanjutnya tim unit Ranmor Polres Metro Jakarta Timur melakukan cek TKP dan penyelidikan lebih lanjut.

Tim Unit Ranmor Polres Metro Jakarta Timur mendapatkan informasi bahwasanya sepeda motor tersebut GPS nya masih terdeteksi, kemudian unit Ranmor Polres Metro Jakarta Timur melakukan penyelidikan terkait keberadaan kendaraan tersebut. Dan Tim Reskrim Polres Jakarta Timur berhasil membekuk 5 pelaku beserta barang bukti, termasuk Senjata Api Rakitan, yang baru 2 bulan mereka beli.

Modul pencurian dilakukan 4 eksekutor yang saling bergantian, yang pertama adalah anak berhadapan dengan hukum inisialnya MG, kemudian kedua inisialnya EW sebenarnya eksekutor, joki yang inisialnya SR ini perannya juga eksekutor atau joki dan yang keempat yaitu inisialnya MR orangnya juga sebagai eksekutor atau joki dan yang kelima ini inisialnya T, inilah yang tugasnya untuk merubah tampilan dari kendaraan yang baru saja dipetik/dicuri oleh para pelaku eksekutor.

Saat ini kami masih mencari keberadaan DPO dari kelompok inisialnya Y, karena Y ini yang menampung.

Menurut pengakuan para tersangka kurang lebih ada 30 motor yang ada pada penadah Y.

Untuk peristiwa diungkapnya jaringan curanmor ini, para pelaku dibekuk dipagi hari antara pukul 09.00 sampai dengan pukul 15.00 bahkan ada yang membawa senjata api rakitan dan juga golok.

Dari hasil pengungkapan ini ada Ada 5 orang yang saat itu kita amankan 4 kita tetapkan sebagai tersangka, yang 1 adalah anak berhadapan dengan hukum. Karena anak yang berhadapan dengan hukum ini dilindungi dengan undang-undang Perlindungan Anak, sehingga untuk proses diversinya juga merupakan hak dari yang bersangkutan.

Kami juga sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi kurang lebih ada 10 orang saksi yang sudah kami periksa, ada dua alternatif penerapan pasal yang kami terapkan, yaitu Undang-undang Darurat tentang kepemilikan senjata api maupun KUHP pasal 363 ancamannya 7 tahun penjara.
Kalau untuk Undang-undang Darurat itu di atas 10 tahun, tegas AKBP Dicky Fertoffan. (..).

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed