Karo, (08/11/2025) — Sebuah prestasi gemilang kembali ditunjukkan Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Lima personel Satuan Brimob Polda Sumut yang tergabung dalam BKO Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar. Sebanyak 255 kilogram ganja diamankan dalam sebuah operasi yang digelar pada Rabu (08/11/2025) di Kecamatan Merek, Kabupaten Karo.
Penangkapan berlangsung di Jalan Sioihalang–Aeh Hotang, Desa Pengambetan. Tim Ditresnarkoba Polda Sumut bersama personel Brimob BKO mencurigai sebuah kendaraan Daihatsu Terios warna putih, yang saat diberhentikan dan diperiksa ternyata membawa ratusan bal ganja kering.
Dua pria asal Aceh yang mengemudikan kendaraan tersebut, Zebua alias Budi (23) dan Ibnu Abbas (38), langsung diamankan oleh tim Ditresnarkoba Polda Sumut. Dari mobil tersebut, petugas menyita 255 kilogram ganja serta 2 unit handphone yang digunakan untuk komunikasi dalam jaringan peredaran narkotika.
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial U, yang kini tengah dalam pengejaran. Barang haram itu rencananya akan dibawa menuju Kota Medan untuk diedarkan.
Keberhasilan operasi ini menegaskan tingginya komitmen Ditresnarkoba Polda Sumut bersama Satuan Brimob Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba serta melindungi masyarakat Sumatera Utara dari ancaman narkotika.








































