Belitung – Satreskrim Polres Belitung berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang diduga diperjualbelikan kembali sebagai BBM industri. Rabu, 17 Juni 2026
Dalam pengungkapan tersebut, polisi, mengamankan sembilan orang tersangka yang masing-masing berinisial F.A., K.H.A., Y.A., D., E.S., I.S.M., A.P., S.G., dan A.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi terkait sebuah truk tangki BBM ukuran 5000 Liter dengan Nopol BN 1564 WD warna biru putih bertuliskan “INDUSTRI” yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Jl. Dendang Desa Ibul wilayah Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung tanggal 10 Juni 2026
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pendalaman yang dilakukan Satreskrim Polres Belitung, diketahui truk tersebut diduga mengangkut BBM jenis Bio Solar bersubsidi yang kemudian diperjualbelikan seolah-olah sebagai BBM industri non-subsidi untuk dikirim dan dijual kembali ke perusahaan PT. INDO MAKMUR ALAM RAYA yang berlokasi di Jl. Masdan RT 006/RW.002 Dusun Tanjung Belantu Desa Tanjung Kelumpang kec. Simpang Pesak Kab. Belitung Timur.
Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengungkap dugaan praktik pengumpulan, penampungan, pengangkutan hingga penyaluran BBM bersubsidi kepada pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan. Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit truk tangki, kendaraan operasional, jerigen berisi BBM jenis Bio Solar, perangkat komunikasi, dokumen perusahaan, dokumen transaksi, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Martuani Manik, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Belitung dalam mengawal distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“BBM subsidi merupakan hak masyarakat yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan harus digunakan sesuai peruntukannya. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang berpotensi merugikan negara maupun masyarakat,” ujar AKP Martuani Manik, S.H.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
“Penyidikan masih terus berjalan. Kami akan mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk alur distribusi, peran masing-masing pihak, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain sehingga perkara ini dapat diungkap secara menyeluruh,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Polres Belitung mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya dugaan penyimpangan di lapangan. Dengan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan distribusi BBM bersubsidi dapat berjalan tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang berhak menerimanya.
Belitung, 17 Juni 2026
Dikeluarkan oleh: Humas Polres Belitung, Alamat Jln. Sijuk No. 1 Paal Satu Kec. Tanjungpandan Kab. Belitung.




















