NKRINEWS45. COM |
KENDAL — Penetapan Mora Sandhy Purwandono, anggota DPRD Kabupaten Kendal sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat atau dokumen Koperasi Bhakti Makmur Jaya (BMJ) Boja, memunculkan desakan agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas.Minggu (06/09/2026).
Kuasa Hukum pihak pelapor, Abdullah Zaini, S.H., I.M.H., meminta penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah segera menindaklanjuti status tersangka tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Abdullah bahkan mendesak agar Mora Sandhy segera ditangkap apabila penyidik menilai seluruh persyaratan penangkapan dan penahanan telah terpenuhi.
“Kalau secara hukum syaratnya sudah terpenuhi, kami meminta agar segera dilakukan penangkapan. Jangan sampai ada celah yang memungkinkan tersangka melarikan diri,” tegas Abdullah Zaini.
Menurutnya, langkah tegas diperlukan untuk memastikan proses hukum berjalan efektif sekaligus memberikan kepastian kepada pihak pelapor.
Ia juga menilai penanganan perkara secara tegas dan profesional dapat menjadi efek jera serta menunjukkan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Desak Golkar Evaluasi Mora Sandhy
Tak hanya mendesak aparat penegak hukum, Abdullah Zaini juga meminta Partai Golkar mengambil sikap terhadap posisi Mora Sandhy di Fraksi Golkar DPRD Kendal.
Desakan tersebut dikaitkan dengan pernyataan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Kendal, Bagus Bimo Alit, yang sebelumnya menyatakan akan mengambil langkah tegas terhadap kadernya apabila perkara telah memperoleh putusan hukum tetap atau inkrah.
“Kami meminta Partai Golkar konsisten dengan pernyataannya. Status hukum yang kini disandang Mora Sandhy harus menjadi perhatian serius partai,” ujar Abdullah.
Menurutnya, Partai Golkar perlu mengevaluasi posisi Mora Sandhy di Fraksi Golkar DPRD Kendal sesuai mekanisme dan aturan internal partai.
“Kalau memang aturan partai memungkinkan, kami berharap segera dilakukan evaluasi bahkan pergantian dari Fraksi Golkar. Ini penting untuk menjaga marwah lembaga dan kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Ditetapkan Tersangka
Mora Sandhy ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah pada Kamis (3/9/2026).
Penetapan tersebut dibenarkan Abdullah Zaini setelah pihak pelapor menerima salinan pemberitahuan penetapan tersangka.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan hingga pemalsuan surat atau dokumen Koperasi BMJ yang disebut terjadi dalam rentang 2024 hingga 2026.
“Sudah kami baca salinan penetapan Mora Sandhy sebagai tersangka. Kini kami menanti langkah lanjutan dari Polda Jateng,” kata Abdullah.
Pihak Koperasi BMJ mengapresiasi langkah Ditreskrimum Polda Jateng dalam menangani perkara tersebut dan berharap proses penyidikan berjalan transparan, profesional serta objektif.
Sementara itu, status tersangka tidak serta-merta membuat seseorang dapat dinyatakan bersalah. Mora Sandhy tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan dalam proses hukum dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Tim-Red
















