NKRINEWS45. COM |
MAGELANG — Satreskrim Polresta Magelang berhasil membekuk dua pria asal Kabupaten Wonosobo yang nekat mencuri uang tunai hasil penjualan BBM di SPBU Sidodadi Prima, Desa Kaliabu, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Humas Polresta Magelang, Ipda Ady Lilik Purbianto, S.H., M.H., saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Magelang hari ini, Rabu (16/9/2026).
Ipda Ady Lilik menjelaskan, kedua tersangka berinisial BR (45) dan DCW (47) diringkus tim Resmob Polresta Magelang di kediaman mereka masing-masing dalam kurun waktu kurang dari satu minggu setelah kejadian. Penangkapan ini mendasari Laporan Polisi tertanggal 4 September 2026.
“Aksi pencurian ini berhasil diungkap setelah tim Resmob melakukan olah TKP, mengumpulkan alat bukti elektronik berupa rekaman CCTV, serta memeriksa para saksi. Dalam kurun waktu enam hari, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan kedua terduga pelaku di wilayah Leksono dan Wonosobo Kota,” ujar Ipda Ady Lilik di hadapan awak media.
Ipda Ady Lilik membeberkan kronologi kejadian yang berlangsung pada Jumat (4/9/2026) sore sekira pukul 17.52 WIB tersebut. Saat kejadian, kondisi SPBU Sidodadi Prima sedang ramai antrean kendaraan.
Tersangka BR melihat petugas SPBU menyimpan uang tunai hasil penjualan BBM di dalam laci pompa yang tidak terkunci. Melihat peluang tersebut, timbul niat jahat BR untuk menguasai uang di dalam laci.
BR sempat mengajak DCW untuk mengeksekusi aksi pencurian bersama, namun DCW menolak. BR lantas menyuruh DCW menunggu di luar area SPBU sembari dirinya mengamati situasi sekitar.
Saat petugas SPBU lengah, BR melancarkan aksinya dengan membuka laci pompa dan menggasak uang tunai sebesar Rp14,5 juta. Setelah itu, BR menghampiri DCW yang menunggu di luar area SPBU, lalu keduanya melarikan diri ke arah Wonosobo menggunakan sepeda motor.
“Dari hasil kejahatan tersebut, tersangka BR memberikan bagian uang sebesar Rp2,5 juta kepada DCW,” tutur Kasi Humas.
Lebih lanjut, Ipda Ady Lilik mengungkap bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, sebagian besar uang hasil pencurian tersebut telah habis dipergunakan oleh tersangka BR untuk berfoya-foya.
“Uang bagian tersangka BR sudah habis digunakan untuk pemenuhan kebutuhan harian serta pesta minuman keras dan karaoke. Sementara dari tersangka DCW, petugas berhasil mengamankan sisa uang hasil pencurian sebesar Rp625.000,” jelasnya.
Selain sisa uang tunai tersebut, Polresta Magelang juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, di antaranya:
* 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna orange-silver (Nopol AA-5795-RF) yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
* Rekaman CCTV di area SPBU Sidodadi Prima.
* Pakaian, helm, dan aksesori (jaket jeans, celana katun, sepatu, kaos, dan bandana) yang dikenakan pelaku saat beraksi.
Meskipun hasil pemeriksaan mengonfirmasi bahwa kedua tersangka bukan merupakan residivis, Ipda Ady Lilik menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan tegas sesuai aturan Perundang-undangan yang berlaku.
Tersangka BR dijerat dengan Pasal 476 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Kategori V (Rp500.000.000).
Sementara tersangka DCW dijerat dengan Pasal 591 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda maksimal Kategori V (Rp500.000.000).
“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Magelang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Ipda Ady Lilik.
Red-Spyd




















