NKRINEWS45. COM |
MAGELANG – Satresnarkoba Polresta Magelang mengungkap 10 kasus tindak pidana narkoba sepanjang Agustus hingga 8 September 2026. Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 13 tersangka dan menyita puluhan ribu obat daftar G hingga narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 31.064 butir pil Yarindo, 5 gram sabu, serta 17,5 gram tembakau sintetis. Barang bukti tersebut diamankan dari sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Magelang, mulai dari Tegalrejo, Mertoyudan, Mungkid, Muntilan hingga Candimulyo.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolresta Magelang, Rabu (16/9/2026). Kapolresta Magelang Kombes Pol Edy Bagus Sumantri, S.I.K. memimpin langsung kegiatan tersebut, didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Magelang AKP Tri Widaryanto S.H., M.H. dan Kasi Humas Polresta Magelang Ipda Ady Lilik Purbianto, S.H., M.H.
22 Ribu Pil Yarindo dalam Sekali Pengungkapan
Dari 10 kasus tersebut, pengungkapan dengan barang bukti terbesar terjadi pada 3 Agustus 2026 di wilayah Tegalrejo.
Saat itu, polisi mengamankan tersangka berinisial AP. Dari perkara tersebut, petugas menyita 22.000 butir pil Yarindo yang diduga akan diedarkan.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja jajaran Satresnarkoba dalam menindaklanjuti informasi dan melakukan penyelidikan terhadap dugaan peredaran narkotika maupun obat-obatan yang disalahgunakan. Kami akan terus melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kapolresta Magelang Kombes Pol Edy Bagus Sumantri, S.I.K.
Kapolresta menegaskan, pemberantasan peredaran narkoba tidak hanya menyasar narkotika, tetapi juga obat-obatan tertentu yang berpotensi disalahgunakan dan diedarkan secara ilegal.
Sabu hingga Tembakau Sintetis Ikut Dibongkar
Selain puluhan ribu pil Yarindo, Satresnarkoba juga mengungkap dua perkara narkotika jenis sabu pada Agustus.
Pada 18 Agustus 2026, polisi mengamankan 1 gram sabu dari seorang tersangka di wilayah Muntilan.
Tiga hari kemudian, tepatnya 21 Agustus 2026, polisi kembali mengungkap kasus sabu di wilayah Muntilan. Dalam perkara tersebut, tiga orang diamankan dengan barang bukti 4 gram sabu.
Memasuki September, pengungkapan peredaran obat daftar G kembali dilakukan. Pada 1 September, polisi mengamankan 3.000 butir Yarindo dengan dua tersangka di wilayah Mungkid.
Kemudian pada 2 September, polisi kembali menyita 2.000 butir Yarindo dari seorang tersangka di wilayah Mertoyudan.
Tak berhenti di situ, polisi juga membongkar peredaran tembakau sintetis.
Pada 7 September, Satresnarkoba mengamankan 9 gram tembakau sintetis di wilayah Mertoyudan. Sehari kemudian, polisi kembali menyita 8,5 gram tembakau sintetis dalam pengungkapan kasus di wilayah Candimulyo.
Polisi Petakan Peredaran hingga Tingkat Wilayah
Kasat Resnarkoba Polresta Magelang AKP Tri Widaryanto, S.H., M.H. mengatakan, rangkaian pengungkapan tersebut dilakukan melalui proses penyelidikan terhadap dugaan peredaran narkotika dan obat-obatan yang disalahgunakan.
“Dari 10 laporan polisi yang kami tangani, terdapat 13 tersangka. Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 31.064 butir obat daftar G jenis Yarindo, 5 gram sabu dan 17,5 gram tembakau sintetis,” ujar AKP Tri.
Menurutnya, pengungkapan dilakukan di sejumlah wilayah dengan pola peredaran yang berbeda. Polisi masih melakukan proses penyidikan terhadap masing-masing perkara untuk mendalami asal-usul maupun jaringan peredarannya.
“Untuk masing-masing perkara masih kami dalami, termasuk terkait sumber barang dan kemungkinan adanya jaringan lain. Kami akan terus melakukan pengembangan berdasarkan hasil penyidikan,” katanya.
Dari keseluruhan perkara, tujuh kasus merupakan perkara peredaran obat daftar G jenis Yarindo, sedangkan tiga perkara lainnya berkaitan dengan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis.
Para tersangka perkara obat daftar G dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sementara untuk perkara narkotika, para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan hukum terkait lainnya sesuai konstruksi masing-masing perkara.
Kapolresta Magelang mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.
Masyarakat juga diminta segera memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Peran masyarakat sangat penting. Apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba, segera informasikan kepada kepolisian. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam melakukan pencegahan dan penindakan,” pungkasnya.
Red-Spyd




















