NKRINEWS45. COM |
TEMANGGUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Temanggung berhasil membongkar praktik penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Seorang tersangka berinisial SS (46), warga Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, diamankan petugas beserta sejumlah barang bukti.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Temanggung, AKBP Zamrul Aini, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Temanggung, Polda Jawa Tengah, pada Jumat (22/5/2026) pagi. Dalam kesempatan tersebut, Kapolres didampingi oleh Kasat Reskrim Iptu Komang Mahendra Deputra dan Kasi Humas Iptu Endi Widodo di hadapan awak media yang tergabung dalam Forum Jurnalistik Temanggung (FJT).
AKBP Zamrul Aini menjelaskan, penangkapan tersangka bermula dari laporan dan informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengisian BBM berulang-ulang oleh sebuah kendaraan roda empat di beberapa SPBU di wilayah Temanggung. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satreskrim langsung melakukan penyelidikan.
“Pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 18.25 WIB, petugas berhasil mengamankan satu unit mobil Hyundai Atoz warna abu-abu metalik bernomor polisi B 1581 PJE di pinggir Jalan Raya Parakan – Kedu Km. 2, Parakan, Temanggung,” ujar AKBP Zamrul Aini, Jumat (22/5).
Lebih lanjut, Kapolres membeberkan modus operandi yang digunakan oleh tersangka SS. Untuk mengelabuhi petugas SPBU dan sistem digital, pelaku dengan sengaja memodifikasi tangki kendaraannya hingga berkapasitas sekitar 50 liter.
Tidak hanya itu, SS juga modal nekat membawa empat pasang plat nomor kendaraan yang berbeda beserta kode batang (QR Code / Barcode) MyPertamina yang dicocokkan dengan plat nomor palsu tersebut di dalam ponselnya.
“Pelaku menguras tangki mobil yang sudah dimodifikasi menggunakan mesin pompa air elektrik, lalu memindahkan Pertalite tersebut ke dalam jerigen-jerigen yang sudah disiapkan di dalam mobil. Setelah habis, pelaku mengganti plat nomor dan barcode-nya untuk mengisinya kembali di SPBU lain guna mendapatkan keuntungan pribadi,” jelas Kapolres.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menjalankan aksi ilegal ini selama lima bulan, terhitung sejak Desember 2025 hingga April 2026. Dari bisnis haram ini, tersangka berhasil meraup keuntungan pribadi hingga mencapai Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). Namun, akibat perbuatannya, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah).
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti di antaranya:
1 unit mobil Hyundai ATOZ GLS MT Wagon (tangki modifikasi ± 50 liter).
140 liter BBM jenis Pertalite.
6 buah jerigen plastik ukuran 35 liter.
1 unit pompa minyak elektrik arus DC beserta 2 buah selang plastik.
1 unit HP Samsung A73 5G yang berisi 4 akun QR Code.
4 pasang plat nomor kendaraan dengan seri berbeda (H-1612-JA, W-1571-PN, B-1371-EJD, dan B-1581-PJE).
Atas perbuatannya, tersangka SS kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Temanggung. Ia dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023.
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun,” tegas AKBP Zamrul Aini menutup konferensi pers.
(Humas Polres Temanggung)
Red-Spyd




















