nkrinews45.com Jakarta Timur, 23 April 2026 — Aksi pengrusakan kaca mobil yang dilakukan oleh oknum sopir angkutan kota (angkot) di Jalan Tanah Merdeka, Kecamatan Ciracas, viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 21 April 2026, dan memicu perhatian publik karena berlangsung di jalan umum hingga berujung aksi kekerasan.
Insiden bermula dari senggolan dan perselisihan di jalan antara angkot jurusan Depok–Kampung Rambutan (T19) dengan kendaraan Mitsubishi L300 yang melaju dari arah Rambutan menuju Pasar Rebo.
Ketegangan di jalan berkembang menjadi aksi kejar-kejaran sebelum akhirnya kedua kendaraan berhenti di depan sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Tanah Merdeka.
Wakapolsek Ciracas, AKP Sriyanto, mewakili Kapolsek Ciracas Kompol Rohmad Supriyanto, menjelaskan bahwa pihak kepolisian bergerak cepat menindaklanjuti video viral tersebut.
“Setelah menerima informasi viral, kami dari Polsek Ciracas langsung melakukan penelusuran yang dipimpin Kanit Reskrim. Dari hasil penyelidikan, diketahui kendaraan tersebut adalah angkot T19 jurusan Depok–Kampung Rambutan,” ujarnya.
Ia menambahkan, peristiwa dipicu oleh persoalan hak jalan yang berujung kesalahpahaman di lapangan.
“Terjadi kesinggungan karena salah satu kendaraan memotong jalur. Seharusnya jalur utama diutamakan. Hal itu kemudian memicu kejar-kejaran hingga terjadi cekcok di lokasi kejadian,” jelasnya.
Dalam situasi memanas tersebut, salah satu terduga pelaku berinisial IK turun dari angkot dan tanpa basa-basi memukul kaca bagian depan mobil L300 hingga pecah.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Ciracas, AKP Hotman Sinaga, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil diamankan tak lama setelah kejadian.
“Pelaku kami amankan di depan RSUD Pasar Rebo saat sedang mengendarai angkot. Untuk sementara, kerusakan yang ditimbulkan berupa pecahnya kaca depan bagian tengah kendaraan L300,” katanya.
Menurutnya, aksi tersebut tidak dipengaruhi minuman keras, melainkan dipicu emosi sesaat akibat konflik di jalan.
“Sejauh ini tidak ditemukan adanya pengaruh miras. Pelaku mengaku kesal karena merasa dipersoalkan saat melawan arus, hingga akhirnya terjadi kejar-kejaran dan berujung pengrusakan,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pengrusakan sebagaimana diatur dalam KUHP. Polisi juga membuka kemungkinan penyelesaian melalui restorative justice, tergantung pada sikap korban.
“Jika korban tidak melanjutkan laporan, bisa diupayakan restorative justice. Namun jika tetap menuntut, proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan,” tegas AKP Hotman.







































