NKRINEWS45. COM |
CILACAP — Jajaran Polresta Cilacap berhasil membongkar praktik produksi dan peredaran jamu ilegal tanpa izin edar yang dicampur dengan bahan kimia obat (BKO). Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku serta ribuan bungkus jamu siap edar beserta alat produksinya. Kamis (15/10/2026).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran obat tradisional tanpa izin di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim penyelidik bergerak cepat dan menggerebek dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap.
Dari hasil penggerebekan di dua TKP Kroya, petugas mengamankan dua orang berinisial H.E.F dan A.S yang diduga sebagai pelaku utama.
Selain pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti bernilai masif, di antaranya:
Ribuan kemasan jamu siap edar dari berbagai merek.
Bahan baku jamu yang terindikasi kuat mengandung Bahan Kimia Obat (BKO), seperti parasetamol dan klorfeniramin maleat (CTM).
Mesin serta peralatan yang digunakan untuk proses produksi rumahan tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal penyidik, sindikat ini ternyata bukan pemain baru. Salah satu terduga pelaku mengaku telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih enam tahun.
Jangkauan pemasaran mereka tergolong luas dan meresahkan. Pelaku menjual produk jamu ilegal tersebut secara langsung (luring) maupun melalui media online (daring), dengan distribusi yang tidak hanya mencakup wilyah lokal, tetapi hingga luar Pulau Jawa, seperti Kalimantan dan Sulawesi.
Praktik pengoplosan jamu dengan bahan kimia obat tanpa takaran medis yang jelas mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.
“Penggunaan bahan kimia obat dalam produk jamu tanpa pengawasan tenaga kesehatan dan takaran yang tepat sangat membahayakan keselamatan masyarakat, serta berisiko memicu kerusakan organ tubuh bagi pengonsumsinya,” ujar pihak Polresta Cilacap dalam keterangannya.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan regulasi ketat di bidang kesehatan. Pelaku dipersangkakan melanggar:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435 dan/atau Pasal 436 jo. Pasal 138 ayat (2) mengenai produksi atau peredaran sediaan farmasi/alat kesehatan yang tidak memenuhi standar, persyaratan keamanan, dan/atau izin edar.
Ancaman Pidana: Hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Cilacap masih mendalami kasus ini lebih lanjut. Polisi juga tengah berkoordinasi secara intensif dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna melengkapi berkas perkara.
Polresta Cilacap mengimbau masyarakat agar lebih teliti dan bijak dalam mengonsumsi obat tradisional atau jamu. Konsumen diminta untuk selalu memeriksa legalitas produk serta memastikan keberadaan nomor izin edar dari BPOM sebelum membeli.
Masyarakat juga didorong untuk proaktif melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat apabila mengetahui adanya indikasi aktivitas produksi atau peredaran obat dan jamu ilegal di lingkungan sekitar.
Langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen Polresta Cilacap dalam menegakkan hukum demi melindungi kesehatan dan keselamatan publik secara menyeluruh.
(Humas Polresta Cilacap)
Vio Sari
Red-Spyd




















