Barang Bukti Sabu dan Ekstasi Disembuyikan Dirumah Kosong

NKRINEWS45. COM |
Batang – Satresnarkoba Polres Batang kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika dengan menangkap TW (30), seorang residivis asal Desa Babadan, Kecamatan Limpung. Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima yang mengungkapkan bahwa TW masih menyimpan narkoba di sebuah rumah kosong di Desa Rejosari Timur, Kecamatan Tersono.

Tim operasional Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba AKP Erdi langsung melakukan interogasi terhadap tersangka di dalam Lapas pada Selasa, 8 April 2025. “TW mengakui bahwa dirinya masih menyimpan sabu dan ekstasi di sebuah rumah kosong,” jelas Kapolres Batang, AKBP Edi Rahmat Mulyana melalui Kasatresnarkoba AKP Erdi Nuryawan, dalam keterangan resmi yang diterbitkan pada Rabu (23/4).

Setelah itu, tersangka dibawa ke lokasi yang dimaksud. Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, petugas berhasil menemukan sebuah tas hitam bertuliskan “NOZAMA”. Di dalam tas tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat 103,91 gram dan tiga butir pil ekstasi seberat 0,95 gram.

TW sempat berkilah bahwa barang-barang haram tersebut merupakan titipan dari rekannya yang berinisial BOBO, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. Sebagai seorang residivis yang telah dua kali terlibat dalam kasus serupa, TW kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya sangat berat. Karena barang bukti yang ditemukan melebihi 5 gram, tersangka diancam dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas AKP Edi.

Pengungkapan kasus ini menambah panjang daftar pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Batang dalam beberapa bulan terakhir. Kapolres Batang mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif dalam membantu pengungkapan kasus narkotika ini, dan mengimbau agar masyarakat terus melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.

Red-Spyd

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *