NKRINEWS45. COM |
TEMANGGUNG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Temanggung berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial P (24), warga Desa Jombor, Kecamatan Jumo, Kabupaten Temanggung. Tersangka yang diketahui berstatus sebagai pelajar/mahasiswa sekaligus pemilik sebuah usaha pangkas rambut (barbershop) ini ditangkap lantaran kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila.
Kapolres Temanggung melalui Wakapolres Kompol Bowo Kristianto, yang didampingi Kasi Humas Iptu Endi Widodo dan Kasat Resnarkoba AKP Rio Putra Simanjuntak, mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka dilakukan di tempat usahanya, Felo Barbershop, Desa Jamusan, Kecamatan Jumo.
“Tersangka diamankan oleh anggota Satresnarkoba pada Senin malam, 11 Mei 2026, sekira pukul 21.00 WIB. Status tersangka saat ini merupakan pengguna aktif dan membeli barang haram tersebut untuk dikonsumsi sendiri,” ujar Kompol Bowo Kristianto dalam konferensi pers di Mapolres Temanggung, Jumat (3/7/2026).
Penangkapan bermula dari informasi dan penyelidikan intensif yang dilakukan oleh petugas. Saat dilakukan penggeledahan di area barbershop milik tersangka, petugas menemukan sebuah kaleng bekas wadah rokok berwarna hitam yang disimpan di dalam laci meja kerja tersangka.
Di dalam kaleng tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa tiga linting tembakau kering jenis sintetis yang masih utuh, serta satu linting sisa pakai. Total berat kotor barang bukti tembakau sintetis yang disita mencapai 2,29 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah plastik klip bekas dan satu unit ponsel pintar Samsung A32 warna ungu milik tersangka yang digunakan sebagai alat transaksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka P mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan memanfaatkan media sosial. Ia membeli tembakau sintetis secara daring melalui sebuah akun Instagram bernama 13axLaxBoy.
“Tersangka mentransfer uang sebesar Rp100.000 melalui rekening aplikasi dompet digital Dana miliknya untuk mendapatkan satu paket kecil tembakau sintetis,” jelas Iptu Endi Widodo.
Setelah pembayaran selesai, pelaku diarahkan oleh penjual melalui sistem web atau share location (foto titik lokasi penempatan barang). Tersangka kemudian mengambil paket pesanan tersebut yang diletakkan secara tersembunyi di dalam sebuah pot bunga dan ditindih batu di kawasan Jalan Letnan Suwaji, Lingkungan Sumbersari, Kelurahan Parakan Wetan, Kecamatan Parakan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka P beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Temanggung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, ATAU Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 jo. Permenkes RI Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama hingga 12 tahun,” tegas AKP Rio Putra Simanjuntak.
Melalui kasus ini, Polres Temanggung mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak sekali-kali menyentuh atau mencoba narkotika jenis apa pun. Pihak kepolisian juga menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap modus-modus peredaran gelap narkoba yang memanfaatkan platform media sosial.
(Humas Polres Temanggung)
Red-Spyd








































