NKRINEWS45. COM |
JEPARA – Kepolisian Resor (Polres) Jepara melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) menggelar penyuluhan hukum dan sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Pendopo Balai Desa Kunir, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, Selasa (6/10/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB ini dihadiri langsung oleh Kepala Desa Kunir, Sucipto, beserta jajaran perangkat desa, personel Satresnarkoba, serta sekitar 30 warga masyarakat setempat yang tampak antusias mengikuti seluruh rangkaian acara.
Hadir sebagai narasumber utama, KBO Satresnarkoba Polres Jepara IPDA Sutrisno, S.H., menyampaikan materi berfokus pada “Jerat Hukum dan Dampak Buruk Bagi Penyalahguna Narkoba.”
Pemaparan tersebut mengacu pada berbagai landasan hukum, antara lain UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta KUHP (UU No. 1 Tahun 2023).
Selain pemaparan materi mengenai dampak zat adiktif bagi kesehatan fisik maupun psikologis, kegiatan juga diselingi dengan sesi diskusi tanya jawab serta aksi gelora semangat melalui seruan yel-yel “Narkoba NO, Hidup Sehat YES!” oleh seluruh peserta.
Mewakili Kapolres Jepara, Kasi Humas Polres Jepara AKP Dwi Prayitna menyampaikan bahwa penyuluhan ini merupakan wujud nyata komitmen kepolisian dalam mengedukasi masyarakat hingga tingkat desa.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Jepara dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya pada optimalisasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Melalui pemahaman hukum dan dampak buruk narkoba sejak dini, kami berharap warga Desa Kunir dapat bentengi diri serta keluarga dari bahaya narkotika,” ujar AKP Dwi Prayitna.
Ia juga menambahkan bahwa Polres Jepara akan terus menggalakkan kegiatan serupa secara bertahap di wilayah hukum Polres Jepara untuk membangun kesadaran kolektif demi terwujudnya lingkungan yang bersih dari narkoba.(hms).
(Vio Sari)
Red-Spyd
























