Aceh Besar // Dalam rangka menyambut Hari Narkotika Internasional (HANI), Satuan Brimob Polda Aceh Kompi 1 Batalyon A Pelopor bersama Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Polres Aceh Besar, TNI, Bea Cukai, BRIN, BIG, Pemerintah Provinsi, dan Kejaksaan Negeri berhasil menemukan serta memusnahkan ladang ganja di Desa Pulo, Kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar, pada Kamis, 20 Juni 2024.
Komandan Satuan Brimob Polda Aceh, Kombes Pol. Selamat Topan, S.I.K., M.Si., melalui Komandan Batalyon A Pelopor, Kompol Muzakkir, S.H., menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan peredaran narkotika jenis ganja.
Pemusnahan ladang ganja ini dipimpin langsung oleh Brigjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., dengan melibatkan berbagai pihak terkait. Operasi ini dilaksanakan di ketinggian 690 meter di atas permukaan laut, dengan luas lahan sekitar ±2,5 hektar. Diperkirakan terdapat sekitar 24.000 batang ganja atau sekitar ±12.000 kilogram ganja basah yang berhasil dimusnahkan. Tinggi tanaman ganja bervariasi antara 100 cm hingga 300 cm, dengan jarak tanam sekitar 40 hingga 60 cm.
Danyon A, menambahkan bahwa penemuan dan pemusnahan ladang ganja ini merupakan hasil dari kerja keras dan koordinasi yang baik antara semua pihak yang terlibat. “Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas narkotika di wilayah Aceh. Kami akan terus melakukan operasi serupa untuk memastikan Aceh bebas dari narkoba,” ujarnya.
Selain itu, Brigjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan apresiasinya kepada semua pihak yang terlibat dalam operasi ini. “Kerjasama yang solid antara BNN RI, Polri, TNI, Bea Cukai, BRIN, BIG, dan pemerintah daerah adalah kunci keberhasilan operasi ini. Kami akan terus meningkatkan upaya dan strategi untuk memerangi narkotika,” tegasnya.