JAKARTA, nkrinews45.com
Devi Setiani warga Bekasi mendatangi SPKT Polda Metro Jaya pada Kamis (18/07/2024). Tujuan kedatangannya itu untuk membuat laporan polisi bernomor STTLP/B /4078/VII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya
mengenai apa yang menimpa dirinya karena saingan bisnis Bakso Malimping Pandeglang Banten berkahir dapat sebuah ancaman.
Devi mengaku awalnya dihubungi oleh seseorang pria berinisial S telah mengancam akan menyebarkan video pribadinya. “Saya melaporkan S atas dugaan pelanggaran UU iTE dan ancaman terhadap diri saya. Dia itu mungkin merasa bersaingan usahanya sama saya, karena sama-sama buka usaha bakso melalui Live Tiktok, jadi malah keluar lah mulut dia buat ancam sebar video pribadi saya.” Ujarnya kepada wartawan di balai wartawan Polda metro jaya, Jum’at (26/07/24).
Lebih lanjut ia menjelaskan, “itu orang bilang begini, sebentar lagi saya sebar video anda di FB biar tambah seru. Segala nantangin ditunggu laporan dari Polda nya.” Ujarnya.
Devi memohon kepada jajaran Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti laporan yang diancam oleh S. “Saya berharap pihak kepolisian segera menindaki laporan saya.” Ujarnya.
Bahwa perbuatan terlapor atau pelaku telah memenuhi unsur tindak pidana yang diduga melanggar Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.