Diduga Lecehkan 2 Perempuan di Magelang, Polisi Amankan Pria Asal Temanggung

NKRINEWS45. COM |
KOTA MAGELANG — Satres PPA-PPO Polres Magelang Kota mengamankan seorang pria berinisial MA (47) warga Kabupaten dugaan pelecehan seksual yang terjadi di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Magelang, Selasa (8/9/2026).

Kasus ini menjadi perhatian setelah video rekaman aksi terduga pelaku beredar di media sosial. Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian bergerak untuk mengidentifikasi pelaku hingga akhirnya melakukan penangkapan.

Kasatres PPA-PPO Polres Magelang Kota, AKP Riana Adhyaksari, membenarkan adanya penanganan perkara tersebut. Ia mengatakan terduga pelaku merupakan seorang laki-laki berinisial MA, berusia 47 tahun.

“Polisi selanjutnya tengah melakukan pendalaman untuk mengungkap rangkaian aksi yang diduga dilakukan pelaku di wilayah hukum Polres Magelang Kota,” ujar AKP Riana.

Berdasarkan penyelidikan sementara, lanjut Riana, dugaan aksi pelecehan terjadi di dua lokasi, yakni kawasan Jalan Ahmad Yani dan area kampung Nambangan, Kota Magelang.

Peristiwa tersebut diduga menyasar perempuan yang sedang berada di ruang publik. Modus dan rangkaian kejadian kini masih didalami penyidik untuk memastikan seluruh fakta serta kemungkinan adanya korban lain.

Setelah identitas MA diketahui, petugas kemudian melakukan pencarian dan mengamankannya di wilayah Temanggung, Selasa (8/9/2026). Terduga pelaku selanjutnya dibawa untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satres PPA-PPO Polres Magelang Kota.

AKP Riana menegaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Polisi juga terus mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait serta barang bukti untuk melengkapi proses penyidikan.

“Kasus ini masih kami dalami, kami mengimbau masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban dugaan tindakan serupa agar tidak ragu melapor kepada aparat kepolisian,” imbuhnya.

MA terancam pasal 6 huruf a juncto pasal 15 huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 281 ayat (1) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman penjara 4 tahun.

“Setelah kami dalami, ternyata tersangka (MA) ini adalah residivis. Kami akan kenakan juga pasal lainnya, sehingga nanti kemungkinan akan jadi 5 tahun 4 bulan kurungan penjara,” pungkasnya.

Red-Spyd

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *