NKRINEWS45. COM |
TEMANGGUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Temanggung berhasil mengungkap kasus kekerasan bersama-sama dan penganiayaan berat yang menimpa korban berinisial OM (26). Korban diduga disiksa secara beruntun oleh sejumlah pelaku di empat lokasi berbeda dalam kurun waktu dua hari.
Kapolres Temanggung AKBP Zamrul Aini, didampingi Kasat Reskrim AKP Didik Tri Wibowo dan Kasi Humas Iptu Endi Widodo, mengungkapkan bahwa aksi keji ini dipicu oleh motif kecemburuan. Pelaku utama berinisial DAF mendapati korban sedang bersama seorang saksi berinisial IVA, yang kemudian menyulut kemarahan pelaku.
“Kejadian ini dimulai pada Sabtu malam (27/12/2025). Pelaku DAF mengajak rekan-rekannya dan melakukan penganiayaan secara sistematis mulai dari rumah tinggal, di dalam kendaraan, gudang, hingga berakhir di sebuah kamar hotel,” ujar AKBP Zamrul Aini dalam konferensi pers di Hall Mapolres Temanggung, Jumat (23/1/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, aksi kekerasan bermula di rumah saksi IVA di mana korban diseret dan dipukuli. Tak berhenti di situ, korban dipaksa masuk ke dalam mobil. Selama perjalanan menuju gudang di wilayah Kledung, korban kembali dihujani pukulan di bagian kepala oleh para pelaku.
Puncaknya terjadi di Hotel Ardhita pada Minggu pagi (28/12/2025). Di kamar nomor 3, korban yang sudah dalam kondisi lemas kembali dianiaya menggunakan alat bantu.
“Pelaku DAF memukuli korban menggunakan gagang pel aluminium. Tersangka lain, RFM dan FY, juga ikut melakukan kekerasan secara bergantian. Bahkan, salah satu aksi kekerasan sempat direkam oleh rekan pelaku atas perintah tersangka utama,” tambah Kapolres.
Dalam rilis tersebut, petugas memamerkan sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku untuk menganiaya korban, di antaranya:
Potongan besi sepanjang 83 cm.
Besi pipa sepanjang 102 cm.
Gagang pel aluminium yang patah menjadi dua bagian.
Gunting, sapu, serta sprei dan sarung bantal yang bercak darah.
Potongan rambut korban dan puntung rokok di lokasi kejadian.
Saat ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka utama, yakni DAF (48), FY (33), dan RFM (27). Ketiganya merupakan warga Temanggung yang kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Temanggung.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana Subsider Pasal 351 KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan penganiayaan berlanjut.
“Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. Kami tidak akan mentolerir aksi premanisme atau kekerasan main hakim sendiri di wilayah hukum Temanggung,” tegas Kapolres menutup konferensi pers.
Sementara itu AKP Didik Tri Wibowo mengungkapkan, korban merupakan sopir dari salah satu tersangka dan saat itu korban sedang berduaan dengan pacar pelaku, dalam aksinya pelaku sempat menelpon keluarga korban guna meminta sejumlah uang dan benjanji akan melepaskan korban, namun setelah uang di transfer korban tidak dilepaskan.
“Atas dasar tersebut kemudian keluarga korban melaporkan ke pihak Kepolisian dan ditindak lanjuti sehingga korban berhasil di selamatkan di hotel,” Ungkap Didik.
(Humas Polres Temanggung)
Red-Spyd


























