NKRINEWS45. COM |
TEMANGGUNG – Kepolisian Resor (Polres) Temanggung berhasil mengungkap kasus percobaan pencurian dan pengrusakan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang berlokasi di halaman Kantor Kecamatan Kedu. Tersangka berinisial RAF (22) diringkus beserta sejumlah barang bukti peralatan tukang yang digunakan untuk membobol mesin uang tersebut.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Temanggung, AKBP Zamrul Aini, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Temanggung. Dalam kesempatan tersebut, Kapolres didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Didik Tri Wibowo dan Kasi Humas Iptu Endi Widodo.
Peristiwa bermula pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 06.30 WIB. Aksi tersangka pertama kali dicurigai oleh seorang warga perempuan yang melintas dan melihat pintu mesin ATM dalam kondisi terbuka secara tidak wajar.
“Saksi kemudian melaporkan hal tersebut kepada petugas Polsek Kedu. Setelah dicek bersama petugas piket, benar ditemukan adanya bekas perusakan pada mesin ATM,” ujar AKBP Zamrul Aini kepada awak media.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit mobil Daihatsu Sigra hitam dengan nomor polisi B 2460 BQD yang digunakan untuk menuju lokasi. Selain itu, polisi menyita peralatan yang diduga kuat digunakan untuk merusak mesin, antara lain:
Mesin gerinda dan kabel.
Obeng, kunci T panjang, dan kunci roda.
Jaket hitam dan satu unit ponsel merk Infinix.
Rekaman CCTV di lokasi kejadian sebagai bukti penguat.
Kapolres menjelaskan bahwa tersangka RAF merupakan warga lokal asal Desa Kedu. Atas perbuatannya yang nekat merusak fasilitas umum demi menguasai harta benda, tersangka kini harus mendekam di sel tahanan.
“Tersangka kami amankan di rumahnya dan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana percobaan pencurian dan pengrusakan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 KUHPidana Jo. 477 KUHPidana dan 521 KUHPidana. Ancaman hukuman maksimal adalah lima tahun penjara,” tegas Kapolres.
Pihak kepolisian juga mengapresiasi keberanian warga yang segera melapor, sehingga aksi kejahatan ini dapat segera terungkap dan dalam kurun kurang dari 6 jam tersangka dapat diidentifikasi dan diamankan.
Sementara itu di tempat yang sama Kasat Reskrim AKP Didik Tri Wobowo mengungkapkan dari pengakuan tersangka bahwa perbuatannya tersebut dilakukan dikarenakan sedang terlilit hutang, dan baru melakukan kejahatannya dengan belajar melalui media sosial youtube.
“Sebelum melakukan aksinya tersangka sempat berkeliling daerah Kedu kemudian menuju mesin ATM yang berada di depan Kecamatan Kedu dan setelah satu jam di dalam ruang ATM tersangka terkejut saat melihat ada mobil patroli Polsek yang lewat, dikarenakan panik akhirnya tersangka menghentikan aksinya dan kabur pulang ke rumah,” Ungkap AKP Didik.
(Humas Polres Temanggung)
Red-Spyd








































