NKRINEWS45. COM |
BATANG — Polres Batang memusnahkan bahan peledak berupa bubuk petasan seberat total 28,6 kilogram dalam kegiatan disposal yang dilaksanakan di wilayah Kandeman, Kabupaten Batang, siang hari ini. Pemusnahan dilakukan dengan melibatkan Tim Jibom Gegana dari Satuan Brimob, Polda Jawa Tengah.
Kapolres Batang, AKBP Veronica, menyampaikan bahwa seluruh proses pemusnahan diserahkan sepenuhnya kepada tim ahli dari Gegana dan dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang ketat guna menjamin keamanan masyarakat sekitar lokasi.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 24,5 kilogram bubuk petasan milik tersangka berinisial ME dan 4,1 kilogram milik tersangka berinisial MUA.
“Proses pemusnahan dilakukan dengan SOP yang sangat ketat untuk memastikan keamanan masyarakat sekitar,” ujar AKBP Veronica.
Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan jajaran Polres Batang dalam rangkaian Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) yang digelar baru-baru ini. Penindakan tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran bahan berbahaya yang berpotensi mengancam keselamatan dan ketertiban umum.
Kapolres menjelaskan, karena sifat bubuk petasan yang sangat sensitif dan mudah meledak, pihaknya segera berkoordinasi dengan Tim Gegana untuk mempercepat proses pemusnahan.
“Langkah ini kami ambil untuk meminimalisir risiko yang tidak diinginkan, mengingat barang bukti sangat berbahaya,” tegasnya.
Polres Batang juga mengapresiasi dukungan insan media yang selama ini membantu mengedukasi masyarakat mengenai bahaya bahan peledak ilegal. Kepolisian berharap sinergi tersebut dapat terus terjalin guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Batang.
Red-Spyd








































