nkrinews45.com Bandung – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (29/6/2026).
Dalam sidang tersebut, perhatian tertuju pada pembahasan terkait sejumlah perhiasan milik Kartika Sari, istri H.M. Kunang sekaligus ibunda Ade Kuswara Kunang, yang sebelumnya disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tim kuasa hukum terdakwa menilai perhiasan yang disita penyidik KPK bukan berasal dari hasil dugaan tindak pidana korupsi maupun gratifikasi, melainkan merupakan hasil usaha yang telah lama dijalankan H.M. Kunang.
Kuasa hukum Ade Kuswara Kunang, Andriansyah S.H., mengatakan fakta persidangan menunjukkan bahwa perhiasan tersebut merupakan hasil jerih payah H.M. Kunang sebagai pengusaha limbah.
“Faktanya, perhiasan-perhiasan yang disita itu adalah hasil kerja keras Haji Muhammad Kunang sebagai pengusaha limbah. Bahkan tadi Abah Kunang juga sempat emosional dan meminta agar perhiasan tersebut dikembalikan karena menurut beliau tidak berasal dari dugaan tindak pidana korupsi maupun gratifikasi,” ujar Andriansyah usai persidangan.
Selain membahas soal perhiasan, tim kuasa hukum juga kembali menyoroti proses penjemputan atau Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Ade Kuswara Kunang.
Menurut Andriansyah, pihaknya meminta agar saksi verbalisan atau pihak KPK yang terlibat dalam proses penjemputan dihadirkan di persidangan untuk memberikan penjelasan secara komprehensif mengenai rangkaian proses OTT.
“Kami meminta agar saksi verbalisan dari KPK dihadirkan di persidangan agar terang-benderang bagaimana rangkaian OTT itu dilakukan. Dalam beberapa perkara lain, penyidik juga dihadirkan di persidangan,” katanya.
Andriansyah mengungkapkan, pihaknya menduga terdapat sejumlah hal yang perlu diuji dalam persidangan, termasuk terkait administrasi dan mekanisme penjemputan terhadap kliennya.
“Kami menduga ada sejumlah prosedur yang perlu diuji, termasuk terkait waktu pelaksanaan OTT dan proses administrasinya. Karena itu kami ingin menghadirkan saksi verbalisan agar fakta-fakta tersebut dapat diuji di persidangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, permintaan menghadirkan penyidik atau saksi verbalisan bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum KPK.
“Majelis hakim tidak menolak. Namun, kewenangan itu diserahkan kepada Jaksa KPK dan sampai saat ini belum berkenan menghadirkannya. Padahal dalam prinsip keadilan, semua pihak harus memiliki kesempatan yang sama untuk menguji fakta-fakta yang ada di persidangan,” kata Andriansyah.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum KPK, Ade Azharie, menyatakan bahwa dari sisi penuntut umum, pembuktian yang dihadirkan telah dianggap cukup.
“Pada dasarnya, kalau pembuktian dari kita sudah cukup,” ujar Ade Azharie usai persidangan.
Jaksa menegaskan bahwa agenda selanjutnya merupakan kesempatan bagi pihak terdakwa untuk menghadirkan saksi-saksi yang dinilai dapat memperkuat pembelaan.
Dengan demikian, apabila tim kuasa hukum terdakwa ingin menghadirkan saksi tambahan, termasuk pihak yang berkaitan dengan proses penjemputan Ade Kuswara Kunang, hal tersebut dapat dilakukan dalam agenda pembuktian dari pihak terdakwa.
Persidangan akan kembali dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan pemeriksaan saksi yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa.
Sementara, dihadapan majelis hakim, Kartika Sari juga menjelaskan sumber penghasilan keluarga dan asal-usul perhiasan yang disita KPK.
“Ibu tahu tidak, penghasilan Abah rata-rata berapa?” tanya salah satu kuasa hukum.
“Untuk per bulan, kira-kira Rp3 sampai Rp4 miliar,” jawab Kartika.
Kuasa hukum kemudian kembali menanyakan asal-usul perhiasan tersebut.
“Dan perhiasan yang tadi disita, yang ibu ketahui itu Abah dapat dari mana?” tanya kuasa hukum.
“Ya Abah beli dari hasil usaha limbah itu,” jawab Kartika di persidangan.
Sekadar diketahui, dalam persidangan kali ini, jaksa menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya Ono Surono, Ketua DPD PDIP Jawa Barat; Kartika Sari, ibunda Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang; Tenny Intania selaku Kepala Bidang Bina Konstruksi pada Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDA BMBK); Ruli Oktaviani dari pihak Lippo Cikarang; Willi yang merupakan sopir H.M. Kunang; Budi Utomo, putra H.M. Kunang sekaligus kakak Ade Kuswara Kunang; Romli Romliandi yang menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas PDAM Tirta Bhagasasi; serta seorang staf dari perusahaan kontraktor milik Sarjan, yang turut dimintai keterangan di hadapan majelis hakim. ***




















