Jaringan Sabu Antar-Pulau Terbongkar, Dua Tersangka Diamankan Polres Belitung

Belitung – Polres Belitung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. pada Jumat (20/2/2026), aparat berhasil membongkar dugaan jaringan sabu antar-pulau dan mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam distribusi barang haram tersebut di wilayah Belitung.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima petugas sekitar pukul 17.00 WIB mengenai adanya dugaan pengiriman narkotika melalui jalur laut dari Sadai, Bangka Selatan menuju Pelabuhan Tanjung RU, Belitung. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan tertutup oleh Unit Tipidter Sat Reskrim yang kemudian berkoordinasi dengan pihak pelabuhan guna memastikan jadwal kedatangan kapal.

Sekitar pukul 02.00 WIB, tim gabungan Unit Tipidter Sat Reskrim dan Sat Resnarkoba bergerak menuju Pelabuhan Tanjung RU untuk melakukan pemantauan intensif terhadap kendaraan dan barang bawaan yang tiba menggunakan KM Kuala Bate. Kapal tersebut sandar sekitar pukul 05.30 WIB dan langsung melakukan proses bongkar muat.

Tak berselang lama, sekitar pukul 06.30 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial R.P. (32) di area parkir pelabuhan. Saat dilakukan penggeledahan terhadap truk hijau bernomor polisi B 96xx yang dikendarainya, petugas menemukan satu kardus cokelat bertuliskan nama penerima “Mas Parno” yang berisi silencer knalpot sepeda motor.

Namun kecurigaan petugas terbukti benar. Dari balik komponen otomotif tersebut, ditemukan sejumlah plastik klip berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu. Barang bukti itu diakui milik R.P.

Dari hasil pemeriksaan awal dan pengembangan lebih lanjut, polisi berhasil mengidentifikasi satu tersangka lain yang diduga berperan sebagai penerima sekaligus pengedar lanjutan di Belitung.

Sekitar pukul 12.30 WIB di hari yang sama, petugas mengamankan pria berinisial R (36) di pinggir Jalan Pengayoman, Dusun Cerucuk, Desa Cerucuk, Kecamatan Tanjungpandan. Penggeledahan kemudian dilakukan di kediamannya di Desa Jangkang, Kecamatan Dendang, Kabupaten Belitung Timur, dengan disaksikan perangkat desa setempat.

Dari rumah tersangka R, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pipa kaca (pirex) sisa pakai berisi kristal putih diduga sabu, timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, sedotan plastik dan alat hisap, kotak plastik, tas abu-abu bertuliskan “OBERMAIN”, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka R mengaku menerima perintah dari seseorang berinisial A yang diduga berada di dalam Lapas Narkotika Pangkal Pinang untuk mengambil paket sabu dan mengedarkannya di Pulau Belitung.

Kasat Resnarkoba Polres Belitung, AKP Martuani Manik, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan aparat dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, termasuk jaringan yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti secara cepat dan terukur. Kami berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Belitung.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Peran aktif masyarakat sangat membantu dalam memutus mata rantai peredaran sabu di Belitung,” tegasnya.

Kedua tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman berat.

Polres Belitung memastikan proses hukum akan berjalan profesional dan transparan, sembari terus mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

Pengungkapan ini menjadi peringatan tegas bahwa Belitung bukan tempat yang aman bagi pelaku kejahatan narkotika.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *