Tanjungpandan – Sat Reskrim Polres Belitung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Senin, (27/04/2026).
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-63/IV/2026/SPKT/POLRES BELITUNG/POLDA KEP. BABEL tertanggal 22 April 2026. Dugaan tindak pidana tersebut disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto ketentuan pidana dalam KUHP.
Peristiwa tersebut diduga terjadi dalam rentang waktu tahun 2024 hingga 2026 di beberapa lokasi berbeda, antara lain di area rerumputan belakang Rumah Sakit Almah, sebuah rumah di Jalan Air Bulo Desa Aik Pelempang, serta sebuah rumah kosong di Jalan Air Mendaran Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan.
Korban diketahui berinisial DPL (15), seorang pelajar perempuan. Sementara itu, terduga pelaku adalah DP (34), yang merupakan ayah kandung korban.
Kasus ini pertama kali terungkap setelah pelapor, yang merupakan ibu korban, menerima informasi dari tetangga pada Januari 2026. Setelah dilakukan konfirmasi kepada korban, yang bersangkutan membenarkan adanya peristiwa tersebut.
Pelapor kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian, dan korban segera menjalani visum et repertum guna kepentingan penyelidikan.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, penyidik menetapkan DP (34) sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup. Tersangka kemudian diamankan pada Kamis, 23 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di kediamannya di wilayah Desa Aik Pelempang Jaya.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Belitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP I Made Yudha Suwikarma, S.Tr.K., S.I.K., M.Si, menyampaikan bahwa
Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Tersangka telah kami amankan dan saat ini proses penyidikan terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara. Kami juga memastikan korban mendapatkan pendampingan sesuai prosedur,” ujarnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan. Segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami kejadian serupa agar dapat segera ditindaklanjuti,” tambahnya.




















