DEPOK,
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang digunakan untuk mendanai belanja non personalia bagi satuan Pendidikan Dasar, Menengah Pertama dan Menengah Atas, serta sebagai pelaksana wajib belajar, kemudian dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Dana BOS adalah program yang diusung Pemerintah untuk membantu Sekolah di Indonesia, agar dapat memberikan pembelajaran ke peserta Didik dengan lebih optimal.
Bantuan yang diberikan melalui dana BOS yakni berbentuk dana, dan dana tersebut dapat dipergunakan untuk keperluan Sekolah, seperti pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah hingga membeli alat multimedia untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.
Namun, masih banyak sekali dana BOS melenceng dari ketentuan tersebut, yang sengaja di korupsi oleh pejabat pengelola dana seperti Kepala Sekolah (Kepsek) dan Bendahara Sekolah.
Dari pantauan Radar Nusantara wilayah Kota Depok, yaitu Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 8 diduga dana BOS untuk Tahun 2023 ada penyimpangan. Pasalnya sampai berita ini di publikasikan, Tatang Hadi Sunoto (Kepsek SMPN 8) belum memberikan jawaban terkait konfirmasi melalui Surat pada hari Jum’at, tanggal 14 Juni 2024 tentang penggunaan dana BOS serta Surat Keterangan (SK) Tim BOS Sekolah tersebut.
Padahal, sebagaimana Juklak – Juknis penggunaan dana BOS Tahun 2023 diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 yang diuraikan terkait Tim BOS harus transparansi.
Tidak hanya itu, mengenai realisasi belanja dana BOS SMP Negeri 8 diduga tidak sesuai peruntukannya.