Kuras Saldo Korban Rp20 Juta, Dua Pelaku Ganjal ATM Lintas Provinsi Diringkus Polres Temanggung

NKRINEWS45. COM |
TEMANGGUNG – Kepolisian Resor (Polres) Temanggung berhasil membongkar komplotan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan modus ganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Dua orang tersangka asal Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatra Selatan, berhasil diringkus beserta sejumlah barang bukti.

Kapolres Temanggung AKBP Zamrul Aini didampingi Kasat Reskrim AKP I Komang Mahendra Deputra dan Kasi Humas Iptu Endi Widodo mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban seorang wanita berinisial N (30), warga Sumowono, Kabupaten Semarang, yang kehilangan uang tabungannya hingga Rp20 juta setelah kartu ATM-nya tertelan di bilik ATM depan PT. SJI Kranggan pada Jumat (3/7/2026) lalu.

“Kedua tersangka yang diamankan berinisial NK (37) dan SR (34). Mereka berbagi peran secara rapi dalam menjalankan aksinya,” ujar Kasihumas saat konferensi pers di Mapolres Temanggung, Senin (20/7/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka SR bertugas mengganjal lubang mesin ATM menggunakan potongan mika dan double tape agar kartu korban macet dan tertelan. Setelah korban panik, tersangka NK masuk berpura-pura menolong dengan mengarahkan korban menekan tombol kombinasi dan nomor PIN berulang kali.

“Saat korban menuruti arahan tersebut, tersangka NK dengan cermat menghafal nomor PIN korban. Setelah korban pergi untuk melapor ke bank, tersangka SR kembali masuk, membongkar paksa mesin ATM menggunakan gergaji besi untuk mengambil kartu korban, lalu menguras saldonya di ATM lain,” jelasnya.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor dengan pelat nomor yang diduga palsu, alat yang digunakan untuk beraksi (potongan mika, lem cair, gergaji besi), pakaian, serta uang tunai sisa hasil kejahatan sebesar Rp7,2 juta. Diketahui pula bahwa salah satu tersangka, yakni SR, merupakan residivis kasus serupa di wilayah Cilacap pada tahun 2024.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Temanggung dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersekutu.

“Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta,” tegas Kasihumas.

Pihak Polres Temanggung mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat bertransaksi di ATM. Jika kartu tertelan, jangan mudah percaya pada orang asing yang menawarkan bantuan di dalam bilik ATM, dan segera hubungi call center resmi bank terkait.

(Humas Polres Temanggung)
Red-Spyd

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed